Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Laba Usaha

Penurunan Tarif Pajak UMKM menjadi 0.5%

Mulai diberlakukannya PP 23 tahun 2018 pada 1 Juli 2018  sebagai pengganti PP 46 Tahun 2013 adalah sebuah respon positif dari pemerintah atas keluhan para pelaku UMKM. Tarif UMKM yang sejak tahun 2013 dibanderol sebesar 1% dari omset bruto sekarang dipangkas tarif pajaknya menjadi sebesar 0,5%. Kini para pelaku UMKM bisa bernafas lega dengan penurunan tarif pajak ini.

Bagaimanakah mekanisme  PP No. 23 tahun 2018? Berikut penjelasannya

PP 23 merupakan pajak penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yaitu tidak melebihi 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Penghasilan yang diterima tersebut dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif pajak sebesar 0,5%. Sedangkan penghasilan yang dikecualikan dari objek PP 23 Tahun 2018 adalah :

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP OP dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.
  3. Penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri.
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Wajib Pajak yang dikenai pajak ini adalah WP Orang Pribadi dan WP Badan berbentuk koperasi, Persekutuan Komanditer, Firma atau Perseroan Terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam PP 23 Tahun 2018 adalah :

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;
  2. Wajib Pajak Badan berbentuk Persekutuan Komanditer atau Firma yang dibentuk oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Undang – Undang Pajak Penghasilan Pasal 31A atau PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahannya;
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Berbeda dengan PP 46 Tahun 2013 sebelumnya, peraturan penggantinya yaitu PP No. 23 tahun 2018 mengatur mengenai jangka waktu dalam melaksanakan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini. Berdasarkan Pasal 5 disebutkan jangka waktunya adalah sebagai berikut :

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut dihitung sejak :

  1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi wajib pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
  2. Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Pajak Penghasilan yang terutang dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya atau dengan cara dipotong oleh Pemotong atau Pemungut pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.

Penurunan tarif pajak UMKM oleh pemerintah memang patut untuk diapresiasi. Dengan diturunkannya tarif pajak menjadi 0,5% diharapkan para pelaku usaha UMKM dapat mengembangkan usahanya dan memberikan kontribusi lebih kepada negara tanpa menghilangkan nilai kujujuran didalamnya mengingat pentingnya pajak bagi penerimaan negara.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com