Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Menghitung Pajak UMKM

Menghitung Pajak UMKM

Wajib Pajak UMKM sudah dapat menerapkan tarif pajak yang baru yaitu 0,5% (sebelumnya 1%) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Cara Menghitung Pajak UMKM yang disetor sendiri :

dihitung 0,5% x Omset Per Bulan

Peredaran Bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com