Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Cara Lapor Pajak Bulanan

Laba Usaha

Cara Lapor Pajak Bulanan

Cara lapor pajak bulanan yang paling mudah adalah melalui e-Filing. Tanpa perlu repot mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kita sudah bisa menuntaskan kewajiban perpajakan yakni pelaporan SPT Masa.Oleh karenanya, wajib pajak diharapkan dapat memahami langkah-langkah melaporkan pajak bulanan secara online. Apalagi, pelaporan SPT Masa melalui e-Filing kini diwajibkan untuk jenis pajak PPh Pasal 21/26 dan PPN.

Cara Lapor Pajak Bulanan Melalui Aplikasi e-Filing

Untuk melaporkan SPT secara elektronik, wajib pajak membutuhkan aplikasi e-Filing. Saat ini terdapat banyak pilihan aplikasi yang bisa digunakan wajib pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku regulator dan pelaksana kebijakan di bidang perpajakan memiliki aplikasi DJP Online.

Namun, pada aplikasi DJP, wajib pajak hanya bisa melakukan e-Filing untuk jenis SPT tertentu seperti:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (Formulir 1770, 1770 S, 1770 SS)
  • SPT Tahunan PPh Badan (Formulir 1771)
  • SPT Masa PPh Pasal 21/26
  • SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2
  • SPT Masa PPN dan PPnBM

Selain itu, pada DJP Online, wajib pajak tidak dapat melaporkan SPT Masa dengan status pembayaran “Lebih Bayar” dan “Pembetulan”. Sehingga solusinya untuk dapat melaporkan semua jenis SPT dengan semua status pembayaran dan pembetulan adalah dengan melakukan efiling pajak melalui penyedia jasa aplikasi OnlinePajak yang menjadi mitra resmi DJP.

Batas Waktu Lapor Pajak Bulanan

Pelaporan SPT memiliki tenggat untuk setiap jenis SPT. Berikut ini daftar batas waktu lapor pajak bulanan.

No.Jenis SPT MasaTenggat
1.PPh Pasal 4 ayat 2Tanggal 20 bulan berikut
2.PPh Pasal 15Tanggal 20 bulan berikut
3.PPh Pasal 21/26Tanggal 20 bulan berikut
4.PPh Pasal 23/26Tanggal 20 bulan berikut
5.PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea CukaiHari kerja terakhir minggu berikutnya (melapor secara mingguan)
6.PPh Pasal 22 – Bendahara PemerintahTanggal 14 bulan berikut
7.PPh Pasal 22 – Pemungut tertentuTanggal 20 bulan berikut
8.PPN dan PPnBM – PKPAkhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
9.PPN dan PPnBM – BendaharawanTanggal 14 bulan berikut
10.PPN dan PPnBM – Pemungut Non BendaharaTanggal 20 bulan berikut
11.PPh Pasal 4 ayat 2, Pasal 15, 21, 23, PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentuTanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir

Denda Keterlambatan Lapor Pajak Bulanan

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT pajak akan dikenakan sanksi sebagai berikut:

No.Jenis PajakTenggat
1.SPT Masa PPNRp 500.000,-
2.SPT Masa LainnyaRp 100.000,-

Istilah Teknis saat Lapor Pajak Bulanan

Saat melaporkan pajak, kita seringkali bingung dengan banyaknya istilah teknis perpajakan. Berikut ini, sejumlah istilah yang sering muncul saat kita melaporkan pajak bulanan kita.

  • Masa Pajak 

    Masa Pajak adalah jangka waktu yang ditetapkan kepada wajib pajak untuk hitung-setor-lapor pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KUP.

  • Pekerjaan Bebas

    Pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagaiusaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

  • SPT Nihil

    SPT Nihil adalah SPT yang tidak perlu dilaporkan karena wajib pajak tidak memiliki karyawan atau pegawai tetap, memiliki karyawan tapi tidak terdapat pembayaran gaji dan penghasilan seluruh karyawan di bawah PTKP.

  • PTKP

    PTKP adalah penghasilan tidak kena pajak. Berdasarkan ketentuan mengenai PTKP terbaru, penghasilan yang tidak kena pajak mencapai Rp 54 juta per tahun.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com