Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Aturan Segera Diteken, Korporasi Bisa Nikmati Diskon Pajak 50 Persen

pajak

JAKARTA – Aturan pelaksana relaksasi diskon PPh pasal 25 korporasi dari 30 persen menjadi 50 persen segera diterbitkan pemerintah dalam waktu dekat.

Pemerintah berharap aturan segera rilis bulan ini, supaya wajib pajak (WP) bisa menggunakan insentif pajak untuk masa pajak Juli 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan bahwa penerbitan peraturan menterinya sedang disiapkan dan telah masuk tahap harmonisasi. Kabar terakhir beleid masuk tahap penetapan dan pengundangan.

Baca Juga: Prosedur Restitusi PPN

“Soal anggarannya, ini akan berasal dari insentif perpajakan yang penyerapannya tidak sebesar yang kita perkirakan,” kata Sri Mulyani, Senin (10/8/2020).

Penambahan jumlah diskon PPh korporasi sebelumnya diungkapkan Sri Mulyani saat konferensi pers pekan lalu. Tambahan amunisi ini diharapkan akan meringankan cashflow perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dan tentunya memdorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Sebab Belum Semua Tenaga Medis Dapat Insentif

Total alokasi insentif perpajakan dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) mencapai Rp120,6 triliun. Namun demikian, sampai 6 Agustus 2020 jumlah insentif yang digunakan masih Rp16,6 triliun atau 13,7 persen dari pagu anggaran. Untuk insentif penurunan PPh badan sendiri baru terealisasi Rp4,17 triliun.

“Jadi untuk diskon PPh pasal 25 badan sendiri alokasinya kita masih menggunakan alokasi insentif perpajakan yang jumlahnya lebih dari Rp120 triliun,” tukasnya.

 

Sumber: Bisnis.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *