Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Laporan Keuangan Interim : Pengertian, Format, Isi, dan Kebijakan

laporan keuangan

Dengan semakin dinamisnya perubahan keadaan ekonomi dan bisnis, para pemangku kepentingan (stakehoders), khususnya para pelaku di pasar modal memerlukan informasi keuangan yang semutakhir mungkin. Sehubungan dengan itu di samping laporan keuangan tahunan, perusahaan diminta untuk menyusun laporan keuangan interim dan untuk perusahaan yang terdaftar di bursa efek diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan interim. Laporan keuangan interim mungkin kurang familier di kalangan pengusaha menengah kebawah maupun pengusaha UMKM, namun laporan keuangan ini ternyata cukup mempunyai pengaruh yang besar bagi perusahaan.

Pengertian Laporan Keuangan Interim

Dalam PSAK 3 dijelaskan mengenai laporan keuangan interim, laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang disajikan untuk satu periode interim, yang dimaksud dengan periode interim adalah suatu periode pelaporan keuangan yang lebih pendek daripada periode satu tahun buku penuh, biasanya bulanan, triwulan, kuartal dan lain sebagainya.

Dalam PSAK 3 juga diatur mengenai standar penyusunan laporan keuangan interim untuk perusahaan yang diwajibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, misalnya pasar modal dan bursa efek. Sedangkan untuk jenis usaha tertentu, seringkali diatur cara penyusunan dan pelaporan laporan interim tersendiri oleh regulator di bidang usaha tersebut, misalnya perbankan yang harus tunduk pada peraturan yang ditentukan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia.

Siapa Yang Menyusun Laporan Keuangan Interim?

PSAK 3 tidak mengatur perusahaan mana yang harus menyusun laporan keuangan interim. Jika suatu perusahaan memilih untuk menyajikan laporan keuangan interim sesuai dengan SAK, maka manajemen perusahaan tersebut harus tunduk pada peraturan mengenai penyajian laporan keuangan interim dalam PSAK 3 ini.

Otoritas jasa keuangan sebagai regulator pasar modal, melalui peraturan Bapepam dan LK No.X.K.2 tentang penyampaian laporan keuangan berkala perusahaan publik, menetapkan bahwa setiap perusahaan publik wajib menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) atau laporan keuangan interim kepada Bapepam.

Baca Juga: Mengenal Internal Audit : Definisi, Tujuan dan Tugas

Format Dan Isi Laporan Keuangan Interim

Terdapat 2 pilihan bagi perusahaan dalam menyajikannya, yaitu :

Laporan Lengkap

Jika perusahaan menerbitkan laporan keuangan interim lengkap, maka format dan isi laporan keuangan interim harus disusun sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 1. Peraturan Bapepam dan LK X.K.2 menetapkan bahwa dalam menyajikan LKTT, perusahaan publik wajib menyajikan laporan keuang interim secara lengkap. Jadi format dan isi laporan keuangan interim harus sesuai dengan pengaturan yang tercantum dalam PSAK 1, kecuali terkait dengan periode perbandingan mengikuti pengaturan dalam PSAK 3.

Laporan Ringkas

Jika perusahaan memilih laporan keuangan interim ringkas, maka PSAK 3 mengatur komponen minimum laporan keuangan interim sebagai berikut :

  • Laporan posisi keuangan ringkas
  • Laporan laba rugi komprehensif ringkas
  • Lapporan perubahan ekuitas ringkas
  • Laporan arus kas ringkas
  • Catatan atas laporan keuangan pilihan

Dalam hal ini laporan keuangan interim minimum harus mencakup setiap judul dan subjumlah yang dilaporkan dalam laporan keuangan tahunan terkini dan catatan penjelasan tertentu. Pos atau catatan tambahan dimasukkan agar laporan keuangan interim tidak menyesatkan.

Baca Juga: 5 Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan yang Perlu Anda Ketahui

Kebijakan Akuntansi

Metode dan tata cara penyusunan laporan keuangan interim tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan tahunan, kecuali periode waktu yang lebih singkat dari setahun. Misalnya pengklasifikasian asset lancar dan tidak lancar, serta liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang dalam laporan posisi keuangan tahunan juga harus dilakukan dalam penyajian laporan keuangan interim. Begitupun tentang penyajian dan pengungkapan tentang penghapusan segmen usaha, transaksi tidak biasa atau tidak sering terjadi serta liabilitas kontijensi (contigent liability), perubahan kebijakan akuntansi harus dilaporkan dalam interim terjadinya kejadian tersebut berdasarkan tata cara yang sama untuk laporan tahunan. Kebijakan akuntansi yang digunakan oleh perusahaan dalam Menyusun laporan keuangan interim harus konsisten dengan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan tahunan.

Butuh Bantuan?

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa penyusunan laporan keuangan, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melaluiĀ whatsapp.

 

Referensi : Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK berbasis IFRS

Penulis: I. Wayan Kawistara

Editor: Rafli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *