Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Penyelesaian Sengketa Pajak : Pengertian dan Upaya Hukum

pengadilan pajak

Tugas negara dalam rangka memberikan kesejahteraan terhadap rakyat tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan negara saat ini adalah dari sektor pajak. Pemerintah telah menyadari betapa pentingnya penerimaan pajak, maka dari itu pemerintah menyikapi dengan menerapkan berbagai kebijakan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Upaya tersebut antara lain melalui intensifikasi pajak maupun ekstensifikasi pajak. Pembaharuan system perpajakan (tax reform) juga merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengoptimalkan pajak sebagai penerimaan negara.

Upaya tax reform dilakukan dengan cara penyederhanaan jenis pajak, tarif, pembenahan prosedur pemungutan pajak, jaminan keastian hukum serta pembenahan aparatur pajak. Perubahan sistem pemungutan pajak yang pada awalnya official assessment dianggap tidak efektif dalam upaya pengoptimalan penerimaan pajak sehingga perlu dilakukan perubahan ke sistem self assessment. Berdasarkan sistem self assessment ini orang atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus sadar diri untuk mendaftar, mlapor dan membayar kewajiban perpajakannya sendiri tanpa menunggu Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluaran oleh fiscus.

Faktanya seringkali terjadi perbedaan perhitungan antara wajib pajak dan fiscus. Wajib pajak terkadang tidak menyetujui besarnya jumlah pajak yang dihitung oleh fiscus yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak. Perbedaan perhitungan inilah yang merupakan salah satu penyebab timbulnya suatu sengketa pajak.

Pengertian Sengketa Pajak

Menurut pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.

Upaya Hukum Untuk Menyelesaikan Sengketa Pajak

Penyelesaian sengketa pajak memiliki spesifikasi penyelesaiannya sendiri dibanding dengan sengketa lain. Penyelesaian sengketa pajak mengenal dua mekanisme penyelesaian yaitu penyelesaian sengketa melalui upaya administratif yaitu melalui lembaga keberatan dan melalui Lembaga yudikasi yaitu Pengadilan Pajak. Dalam menyelesaikan sengketa, Wajib Pajak dapat menempuh upaya hukum seperti Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali. Dikutip dari pajak.go.id, Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.

Keberatan

  1. Diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
  2. Mengemukakan jumlah pajak yang dipotong atau jumlah pajak yang terutang/dipungut atau jumlah rugi menurut perhitungan wajib pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan
  3. Satu keberatan diajukan hanya satu surat ketetapan pajak untuk satu pemotong pajak, atau untuk satu pemungutan pajak
  4. Pajak yang masih harus dibayar telah dilunasi oleh wajib pajak paling sedikit sejumlah yang telah disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum surat keberatan disampaikan
  5. Diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan wajib pajak
  6. Surat keberatan ditandatangani oleh wajib pajak, jika tidak surat keberatan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimanna dimaksud dalam pasal 32 ayat (3) UU KUP
  7. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 UU KUP

Baca Juga: Apakah Warisan Merupakan Objek Pajak?

Banding

  1. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas surat keputusan keberatan
  2. Permohonan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama tiga bulan sejak surat keputusan keberatan diterima dan dilampiri dengan Salinan surat keputusan kebertaan tersebut
  3. Terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding

Gugatan

  1. Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada pengadilan pajak
  2. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  3. Jangka waktu untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan selain gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan penggugat.
  4. Terhadap satu pelaksanaan penagihan atau satu keputusan diajukan satu surat gugatan
  5. Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

Baca Juga: Laporan Keuangan Interim : Pengertian, Format, Isi, dan Kebijakan Terkait

Peninjauan Kembali

  1. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan pajak
  2. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak
  3. Hukum acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagimana dimaksud dalam UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.

Butuh Bantuan?

Nah sudah paham kan bagaimana proses penyelesaian sengketa pajak? Proses penyelesaian sengketa pajak memang cukup kompleks dan akan menyita cukup banyak waktu anda, maka dari itu, kami KJA Ashadi dan rekn hadir untuk membantu anda menyelesaikan sengketa pajak yang anda alami. Kami akan memberikan konsultasi, solusi dan membantu semua proses penyelesaian sengketa pajak yang anda alami. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.

 

Referensi : Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pajak

Penulis: I. Wayan Kawistara

Editor: Rafli

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *