Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak
SP2DK adalah surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Surat ini fungsinya adalah untuk meminta penjelasan kepada Wajib Pajak apabila terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Data dan/atau keterangan yang dimaksud adalah informasi yang diperoleh dari sistem informasi DJP, SPT Wajib Pajak, alat keterangan, serta hasil kunjungan (visit).
Pengiriman SP2DK dari kantor pajak merupakan bentuk kontrol DJP untuk memastikan bahwa Wajib Pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan tercapainya fungsi budgetair dari pajak yang merupakan penyumbang penerimaan terbesar bagi negara. Demikian juga, penerbitan SP2DK tidak selalu memiliki konotasi negatif yang mengisyaratkan bahwa Wajib Pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak.
Fungsi Surat Permintaan Penjelasan atas Data Keterangan (SP2DK)
1. Penyelidikan Perpajakan: SP2DK sebagai alat untuk menyelidiki wajib pajak yang terduga dalam melakukan melanggar atau tidak patuh terhadap peraturan perpajakan. Permintaan penjelasan dan keterangan dalam SP2DK membantu petugas pajak dalam mendapatkan informasi untuk mendukung proses penyelidikan perpajakan.
2. Verifikasi dan Pemeriksaan Pajak: SP2DK berguna untuk memverifikasi data yang telah wajib pajak laporkan. Permintaan penjelasan dan keterangan dalam SP2DK membantu Direktorat Jenderal Pajak dalam memastikan kebenaran dan keakuratan data dalam perhitungan dan pelaporan pajak. Selain itu, SP2DK juga dapat menjadi langkah awal dalam proses pemeriksaan pajak jika ada kecurigaan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak.
3. Pengumpulan Informasi Tambahan: SP2DK untuk meminta wajib pajak memberikan penjelasan atau informasi tambahan terkait data atau keterangan yang relevan dengan kewajiban perpajakan mereka. Ini dapat mencakup penjelasan tentang pendapatan, pengeluaran, aset, atau informasi lain yang Direktorat Jenderal Pajak perlukan untuk memastikan kepatuhan perpajakan.
4. Dasar untuk Tindakan Penegakan Hukum: Jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan yang memadai atau memberikan informasi yang tidak benar dalam SP2DK, hal ini dapat menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan pajak lanjutan atau tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang teridentifikasi.
Dasar Hukum SP2DK adalah Surat Edaran Dirjen Pajak SE-39/PJ/2015 yang mengatur tentang pengawasan terhadap Wajib Pajak melalui permintaan penjelasan data dan/atau keterangan, serta kunjungan langsung ke Wajib Pajak.
Apa Yang Dilakukan Jika Anda menerima (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak?
1.Membaca dan Memahami Surat dengan Teliti: Telitilah surat SP2DK untuk memahami permintaan yang Direktorat Jenderal Pajak ajukan. Perhatikan batas waktu dalam surat untuk memberikan tanggapan dan keterangan pajak.
2. Evaluasi Data dan Keterangan: Tinjau kembali data dan keterangan perpajakan yang telah Anda laporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Identifikasi informasi dalam SP2DK dan pastikan Anda memiliki bukti atau dokumen yang mendukungnya.
3. Konsultasikan dengan Ahli Perpajakan: Jika perlu, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan, seperti akuntan atau konsultan perpajakan. Mereka dapat memberikan panduan dan saran tentang cara menanggapi SP2DK dengan benar dan memenuhi kewajiban perpajakan.
4. Siapkan Tanggapan Lengkap: Buatlah tanggapan tertulis yang komprehensif dan jelas terhadap permintaan dalam SP2DK. Sediakan penjelasan dan keterangan dengan sejelas mungkin. Lampirkan bukti atau dokumen yang mendukung informasi yang Anda berikan.
5. Patuhi Waktu Tanggapan: Pastikan Anda memberikan tanggapan sesuai dengan batas waktu dalam SP2DK. Kemudian, jika membutuhkan waktu tambahan, ajukan permohonan perpanjangan waktu secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak.
5. Kirimkan Tanggapan dan Keterangan: Setelah menyelesaikan tanggapan dan melampirkan semua dokumen yang relevan, kirimkan secara resmi kepada alamat yang tertera dalam SP2DK. Selanjutnya, buatlah salinan tanggapan dan dokumen terkait untuk keperluan catatan pribadi.
6. Pantau Proses Selanjutnya: Setelah mengirimkan tanggapan, Anda dapat memantau proses selanjutnya dengan memeriksa apakah Direktorat Jenderal Pajak memberikan respons, mengajukan pertanyaan tambahan, atau mengambil tindakan lanjutan terkait tanggapan Anda
Tips Jika Menerima SP2DK
- Pastikan untuk menerima SP2DK karena jika tidak, penjelasan yang disampaikan oleh DJP akan dianggap tidak disampaikan oleh Wajib Pajak.
- Periksa kembali kebenaran data dalam SP2DK dan cari referensi aturan pajak terkait.
- Kumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan situasi. Catat tanggal SP2DK dan batas akhir penyampaian penjelasan.
- Selalu sertakan bukti dan dokumen pendukung.
- Jika memerlukan bantuan atau pemahaman yang lebih mendalam, konsultasikan dengan konsultan pajak terdekat.
- Siapkan tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada SP2DK setelah memahami maksud dan tujuan SP2DK dengan baik.
Yang Terjadi Jika Mengabaikan SP2DK
Jika Wajib Pajak tidak merespons SP2DK, kepala kantor pajak dapat memilih beberapa opsi keputusan berdasarkan hasil penelitian, seperti :
- Memberikan perpanjangan jangka waktu
- Melakukan kunjungan
- Mengundang pengurus/direksi/pemegang saham/wakil Wajib Pajak lainnya untuk menghadiri pembahasan
- Mengusulkan kegiatan pengamatan dan/atau operasi intelijen
- Mengusulkan perubahan data dan/atau status Wajib Pajak
- Merekomendasikan pelaksanaan Penelitian Kepatuhan Material ulang, dan/atau mengusulkan pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.