Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

Jasa Restitusi Pajak

<yoastmark class=

Jasa Restitusi Pajak merupakan upaya pengajuan pengembalian pembayaran yang berlebihan yang Wajib Pajak lakukan, yaitu pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Tujuan dari restitusi PPh atau PPn (Pajak Pertambahan Nilai) yaitu adalah untuk memberikan dan melindungi hak-hak Wajib Pajak serta memberikan kepercayaan kepada mereka.

Apa Itu Restitusi Pajak?

Informasi mengenai pengembalian pajak atau restitusi pajak dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Pasal 17 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami beberapa kali perubahan. Saat ini, Undang-Undang tersebut telah berganti menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 atau UU KUP. Menurut UU KUP, restitusi pajak merujuk pada pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh negara kepada warga negara.Oleh karena itu, warga negara berhak atas restitusi pajak apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan laporan dalam SPT.

Syarat Restitusi Pajak

A. PKP dapat mengajukan restitusi pajak dengan memenuhi kriteria berikut:
1. Sebagai pengusaha kena pajak dengan kriteria tertentu.
2. Sebagai pengusaha kena pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
3. Sebagai pengusaha kena pajak dengan risiko rendah.

B. Kondisi di mana terjadi pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
C. Kondisi di mana terjadi pembayraan pajak PPh, PPN, dan/atau PPnBM yang lebih dari yang seharusnya.

Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Anda sedang membutuhkan Jasa Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan

Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

KJA Ashadi dan Rekan menyediakan layanan Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN yang bertujuan untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan pajak atau pengurangan beban pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Kami akan memberikan pendampingan kepada klien selama proses restitusi pajak hingga klien memperoleh Surat Perintah Pembayaran Kelebihan Pajak.

Proses Restitusi Pajak

Permohonan untuk melakukan penelitian kewajiban formal harus diajukan oleh wajib pajak kepada KPP. Kemudian, jika permohonan tersebut disetujui, KPP akan melakukan penelitian terhadap kebenaran, bukti dokumen, dan pajak masukan yang diajukan.

Setelah itu, KPP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

Proses Restitusi Pajak

Sumber : blogkonsultanpajak.com

KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WhatsApp chat