Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP)
SKPPKP adalah Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak.
Apa Itu Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP)?
Apakah Anda pernah mendengar istilah SKPPKP? SKPPKP merupakan sebuah surat keputusan untuk wajib pajak patuh yang melaporkan jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang. Dalam surat keputusan ini menyatakan jumlah pengembalian pendahuluan pembayaran pajak.
Dengan kata lain, SKPPKP diberikan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dalam SPT tahunan PPh/pajak masukan. Pembayaran pajak ini dikreditkan lebih besar dari pajak keluaran dalam SPT Masa PPN.
Untuk mendapatkan SKPPKP, wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang telah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) teliti. Persyaratan tersebut meliputi kelengkapan surat pemberitahuan dan lampirannya, kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, kebenaran kredit pajak/pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi DJP, serta kebenaran pembayaran pajak yang wajib pajak lakukan.
Jangka Waktu Penerbitan SKPPKP
Direktorat Jenderal Pajak telah menentukan jangka waktu penerbitan SKPPKP. Setelah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima secara lengkap, Dirjen Pajak akan melakukan penelitian selama tiga bulan untuk pajak penghasilan dan satu bulan untuk PPN. Jika melewati jangka waktu tersebut tanpa adanya keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak, maka permohonan pengembalian berhasil. Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lama 7 hari kerja setelah jangka waktu berakhir.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN
Anda sedang membutuhkan Jasa Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
Prosedur Penerbitan SKPPKP
Berdasarkan KEP-406/PJ/2001, berikut adalah tata cara penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP):
1. Meneliti apakah wajib pajak telah mengajukan surat pernyataan tidak menghendaki penerbitkannya SKPPKP, dengan memperhatikan dua hal berikut:
a. Jika wajib pajak melampirkan surat pernyataan, maka Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berproses sesuai dengan prosedur biasa.
b. Apabila wajib pajak tidak melampirkan surat pernyataan, maka proses SPT Tahunan akan sesuai dengan prosedur khusus.
2. Memastikan bahwa SPT Tahunan Lebih Bayar yang wajib pajak laporkan telah melalui editing dan perekaman dalam aplikasi sistem informasi perpajakan.
3. Membuat nota penghitungan SKPPKP sesuai dengan SPT Lebih Bayar yang wajib pajak miliki, kemudian sudah memalui pengeditan dan perekaman. Jika SPT Lebih Bayar belum dapat punya rekaman, maka pembuatan nota penghitungan SKPPKP akan berdasarkan hasil penelitian.
4. Menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu tiga bulan untuk PPh dan satu bulan untuk PPN sejak permohonan diterima secara lengkap.
Lihat Juga : Jasa Pendampingan Pemeriksaan (SP2DK) Pajak
5. Memproses SKPPKP dengan prosedur yang sama seperti proses SKPLB.
6. Melakukan konfirmasi terhadap kredit pajak yang telah dihitung dalam SPT Lebih Bayar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Proses konfirmasi tidak akan menunda penerbitan SKPPKP.
b. Jika jawaban konfirmasi diterima setelah SKPPKP diterbitkan dan menyatakan ketidaksesuaian dengan data yang dilaporkan oleh wajib pajak, maka kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus segera melakukan pemeriksaan khusus kepada wajib pajak bersangkutan.