Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Mengenal PPN dan PPH

Mengenal PPN dan PPH

PPN dan PPH

PPN dan PPH

Apa yang kamu ketahui tentang PPN dan PPh? PPN dan PPh sebenarnya adalah istilah-istilah perpajakan yang cukup kompleks, namun penting bagi kita untuk memahaminya agar dapat memenuhi tanggung jawab sebagai wajib pajak.

Apa itu PPN dan PPh?

PPN adalah kependekan dari Pajak Pertambahan Nilai yang merujuk pada pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi atau distribusi serta pungutan terhadap konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean.

Sementara itu, PPh merupakan singkatan dari Pajak Penghasilan. Hal ini mengacu pada pajak yang individu atau badan dapatkan atas pendapatan yang mereka peroleh atau terima dalam jangka waktu satu tahun pajak. Oleh karena itu, PPh ini merupakan pajak yang bersifat subjektif karena terkait dengan subjek pajaknya.

Selanjutnya, pengertian penghasilan adalah setiap kali subjek pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis untuk konsumsi atau peningkatan aset dalam berbagai bentuk. Penghasilan ini dapat berasal dari dalam negeri (Indonesia) maupun luar negeri.

Lihat Juga : Jasa Pendampingan Restitusi Pajak PPN

 

Anda sedang membutuhkan Jasa Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan

Jenis-Jenis PPh

PPh sendiri memiliki berbagai jenis yang berbeda, dan penting bagi Anda untuk memahami kategori masing-masingnya.

PPh Pasal 21

Jenis pajak yang wajib pajak dapat pada seluruh penghasilan dengan cara pemotongan pajak penghasilan melalui pemotong pajak PPh Pasal 21. Wajib pajak berhak mendapatkan bukti pemotongan penghasilannya. Subjek PPh 21 meliputi pegawai, penerima pensiun atau pesangon, bukan pegawai, peserta kegiatan, dan mantan pekerja, termasuk anggota dewan komisaris.

PPh Pasal 22

Angsuran PPh yang wajib pajak bayar setiap tahun dan akan masuk sebagai kredit pajak PPh Badan atau PPh orang pribadi. Subjek PPh Pasal 22 adalah perdagangan barang yang menghasilkan keuntungan.

PPh Pasal 23

Jenis pajak yang berlaku saat terjadi transaksi antara dua belah pihak. Pihak yang menerima penghasilan akan terkena PPh Pasal 23, sedangkan pihak pembeli atau pemberi penghasilan akan memotong dan melaporkan PPh 23. Tarif PPh 23 sesuai dengan nilai DPP atau besaran bruto dari penghasilan. Misalnya, potongan sebesar 15% dari besaran bruto atas hadiah atau penghargaan serta dividen. Selain itu, ada juga potongan sebesar 2% dari besaran bruto atas penghasilan lain atau sewa yang berhubungan dengan penggunaan harta. Selanjutnya, terdapat pemotongan 2% atas imbalan jasa teknik serta jasa konsultan sampai tarif 2% dari besaran bruto atas imbalan jasa yang lain.

PPh Pasal 25

Jenis pembayaran pajak penghasilan yang pembayarannya secara cicilan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak saat membayar pajak tahunan. Jika terjadi keterlambatan, akan mendapat sanksi berupa bunga sebesar 2% setiap bulannya.

PPh Pasal 26

Pajak penghasilan yang harus wajib pajak bayar atas pendapatan yang mereka peroleh dari dalam negeri dan berasal dari luar negeri di luar BUT (Bentuk Usaha Tetap) di Indonesia.

PPh Pasal 29

Pajak penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh. Ini merupakan sisa pajak yang masih harus dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan dan akan dikurangi dengan kredit PPh.

PPh Pasal 4 ayat (2) atau juga PPh final

Pajak yang harus wajib pajak bayar atas seluruh penghasilan yang mereka peroleh dan hanya perlu dibayarkan sekali dalam satu periode.

Pajak ini tidak dapat kreditkan dengan Pajak Penghasilan Terutang.

Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Perbedaan antara PPN dan PPh

1. Objek Pajak:
PPN dikenakan pada setiap aktivitas produksi dan distribusi, sedangkan PPh dikenakan pada setiap penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.

2. Besaran Pajak:
Cara menghitung PPN dan PPh memiliki metode yang berbeda. Tarif potongan PPN adalah 10%, sedangkan tarif PPh bervariasi sesuai dengan jenisnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.

3. Individu yang Wajib Membayar
Konsumen adalah yang harus membayar PPN, sedangkan PPh untuk pihak yang memiliki penghasilan.

4. Waktu Pembayaran:
Produsen wajib menyetorkan PPN setiap bulan ke kantor pajak, sedangkan pembayaran PPh setiap tahun sekali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *