Contoh Transaksi Afiliasi
Transaksi afiliasi merujuk pada transaksi yang terjadi antara dua perusahaan atau lebih yang memiliki hubungan istimewa. Hubungan istimewa ini dapat terbentuk melalui kepemilikan, penguasaan, atau hubungan keluarga.
Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), terdapat beberapa jenis transaksi yang dapat terjadi, yaitu:
1. Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
2. Transaksi persewaan harta berwujud.
3. Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
4. Transaksi pengalihan aset keuangan.
5. Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
6. Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
7. Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar pihak afiliasi.
8. Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
9. Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan Transfe Pricing Document
Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi dan Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
Transaksi Afiliasi
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, transaksi ini dapat mencakup beberapa hal, antara lain:
1. Transaksi afiliasi khusus, seperti pengalihan lisensi, pembayaran royalti, jasa intra-grup, dan biaya bunga.
2. Transaksi afiliasi yang tidak termasuk dalam komponen laba bersih usaha Wajib Pajak, seperti beban bunga, laba/rugi penjualan aset, dan laba/rugi kurs.
3. Transaksi afiliasi yang tidak rutin, misalnya restrukturisasi bisnis yang melibatkan atau tidak melibatkan harta tak berwujud dan penjualan intangible property.
Selanjutnya, menurut Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, jenis transaksi tersebut dapat meliputi:
1. Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi, dan barang dagangan.
2. Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap.
3. Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud.
4. Peminjaman uang.
5. Penyerahan jasa.
6. Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi).
7. Transaksi lainnya.
Lihat Juga : PKKU
Dokumen TP Doc
Untuk pihak-pihak yang melakukannya, penting untuk membuat dokumentasi atas penetapan harga transfer. Dokumentasi ini dikenal sebagai transfer pricing documentation atau TP Doc. Meskipun melakukan transaksi, tidak semua wajib pajak harus membuat TP Doc. Ada beberapa kriteria atau threshold yang digunakan untuk menentukan apakah suatu perusahaan harus membuat TP Doc. Untuk memudahkan, Anda dapat menggunakan tools dari Ortax untuk memeriksa kewajiban TP Doc Anda.