PSIAP DJP
Sejak tahun 2018, pemerintah telah menginisiasi Pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Pajak (PSIAP) sebagai langkah penggantian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Resmi berlaku melalui Keputusan Menteri Keuangan No. 483/KMK.03/2020, PSIAP merupakan perwujudan komitmen pemerintah dalam mendukung reformasi di sektor perpajakan, dengan tujuan menyajikan sistem layanan perpajakan yang lebih efisien dan mudah aksesnya.
Definisi
PSIAP merupakan singkatan dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, atau coretax administration system (CTAS) atau juga sistem informasi berbasis COST (Commercial Off the Shelf). PSIAP adalah sebuah sistem teknologi informasi yang berfokus pada otomatisasi proses bisnis yang DJP emban sebagai lembaga otoritas perpajakan.
Dengan adanya PSIAP, terjadi perubahan paradigma di mana wajib pajak tidak lagi harus mendatangi fisik kantor pajak guna menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Seluruh proses berjalan secara daring melalui perangkat elektronik, menghilangkan kebutuhan kunjungan langsung ke kantor pajak.
Penting untuk dicatat bahwa PSIAP dirancang sebagai respons terhadap kemajuan teknologi digital, dengan fokus meningkatkan kinerja dan konektivitas layanan perpajakan. Oleh karena itu, PSIAP mencerminkan upaya serius pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi digital demi memberikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan praktis.
Lihat Juga : Self Assesment System
Fungsi dan Manfaat PSIAP
Fungsi utamanya melibatkan perbaikan pada basis data perpajakan, dengan tujuan mempermudah proses bisnis administrasi perpajakan. Hal ini guna meningkatkan akurasi dan kepastian dalam pelaksanaan proses bisnis administrasi perpajakan melalui integrasi data.
Dalam kerangka pembaruan sistem, sejumlah proses bisnis, seperti pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan, pemrosesan pembayaran pajak, serta kegiatan pemeriksaan dan penagihan pajak, akan berjalan secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Pajak (SIAP). Rencananya, PSIAP akan mengalami uji coba mulai Juni 2023, dengan harapan dapat beroperasi penuh pada Oktober 2023. Pengembangan sistem administrasi perpajakan ini diarahkan untuk menciptakan institusi perpajakan yang kredibel dan akuntabel, memastikan kelancaran proses bisnis yang efektif dan efisien.
Pembaruan sistem administrasi perpajakan ini harapannya dapat menciptakan sinergi optimal antar lembaga, meningkatkan penerimaan negara sejalan dengan tingginya kepatuhan wajib pajak. DJP melihat perlunya pembaruan ini karena sistem yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perubahan kebijakan pemerintah. Selain itu, ketergantungan pada data server pusat dapat berpotensi menyebabkan gangguan sistem secara nasional dalam kasus insiden di pusat.
Dengan hadirnya PSIAP, DJP telah mengubah 21 proses bisnis, termasuk namun tidak terbatas pada pendaftaran, pengawasan kewilayahan, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, data pihak ketiga, pertukaran informasi, penagihan, dan manajemen wajib pajak. Proses pengembangan PSIAP telah memasuki tahap “build and test” sejak Juni 2021 hingga April 2023. Pada tahap ini, dilakukan pengembangan dan pengujian sistem aplikasi, pembangunan modul aplikasi sistem inti, serta uji coba keseluruhan, integrasi sistem, dan uji coba oleh pengguna.
Jika seluruh proses pengembangan PSIAP berjalan sukses, hal ini akan memberikan manfaat signifikan bagi Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyedia sistem dan bagi wajib pajak sebagai pengguna. Bagi Direktorat Jenderal Pajak, sistem baru ini akan meningkatkan tingkat akuntabilitas, kecepatan, dan kepercayaan wajib pajak. Sedangkan bagi wajib pajak, penggunaan sistem pajak digital diharapkan dapat mengurangi biaya kepatuhan dan memberikan layanan yang lebih berkualitas.
KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi terutama pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.