Audit Pajak: Definisi, Dokumen, dan Proses Audit
Audit pajak (Tax Audit) adalah bagian penting dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia yang mengikuti sistem self assessment. Dengan adanya Tax Audit, pelaksanaan perpajakan dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi wajib pajak.
Apa Itu Audit Pajak (Tax Audit) ?
Tax Audit adalah kegiatan pemeriksaan pajak yang melibatkan pengumpulan dan pengolahan data perpajakan untuk menilai kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Proses Tax Audit berawal dari pemeriksaan penyampaian Surat Pemeriksaan atau surat panggilan, hingga pemberitahuan hasil pemeriksaan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
SPHP ini akan dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, sehingga WP perlu memahami dan memastikan bahwa kewajiban dan hak-haknya terpenuhi dengan baik selama proses Tax Audit berlangsung.
Siapa yang Melakukan Tax Audit?
Auditor pajak adalah orang yang melakukan Tax Audit dan bekerja di bawah naungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ini merupakan tanggung jawab DJP untuk memberlakukan peraturan dengan baik, termasuk audit ketaatan yang melibatkan pemeriksaan SPT WP untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak yang melakukan pemeriksaan ini disebut sebagai auditor pajak.
Jadi, auditor pajak adalah pihak yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap WP terkait pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Pemeriksaan Tax Audit secara Daring
Seiring dengan pengembangan sistem pelayanan perpajakan oleh DJP, proses Tax Audit tidak lagi secara manual.
Prosesnya dapat dilakukan secara daring melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System).
Pembaruan sistem ini merupakan pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Adanya pembaruan sistem ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk menyediakan teknologi yang terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP.
Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Pribadi
Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi dan Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
Mengapa Perlu Melakukan Audit Pajak dan Kapan Terjadinya?
Karena Tax Audit merupakan bagian dari rutinitas dalam pemeriksaan pajak untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak (WP).
Merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah berubah menjadi UU HPP No. 7 Tahun 2021. Audit/pemeriksaan pajak berguna untuk mengetahui tingkat kepatuhan WP terhadap kewajiban perpajakannya seperti:
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, mulai dari ketepatan waktu penyampaiannya, kemungkinan terjadinya SPT lebih bayar atau kurang bayar, hingga kemungkinan terjadinya SPT yang merugikan.
- Apabila terjadi SPT yang merugikan, maka akan berlaku pemeriksaan indikasi untuk mengetahui apakah terdapat kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga berlaku dalam beberapa situasi berikut:
1. Adanya pengajuan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP Non Efektif).
2. Penerbitan NPWP secara jabatan.
3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
4. Pencabutan pengukuhan PKP.
5. Pengajuan keberatan atau banding atas keputusan pemerintah/DJP.
6. Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
8. Penentuan tempat terutang PPN dan tujuan lain selain poin di atas.
Dalam hal-hal tersebut, pemberlakuan pemeriksaan pajak adalah guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Badan
Dokumen Persiapan Audit Pajak
Dalam proses Tax Audit, terdapat beberapa dokumen yang perlu WP perlukan, seperti laporan keuangan atau pembukuan, dokumen pelaporan pajak, laporan audit internal, dokumen rekening bank, dokumen kontrak terkait aktivitas pajak, dokumen aset, dan dokumen atau berkas lainnya yang berkaitan dengan wajib pajak.
Langkah-Langkah Melakukan Proses Tax Audit
Auditor pajak akan melaksanakan proses audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Tahapan-tahapan dalam proses audit tersebut adalah sebagai berikut:
1. Melakukan identifikasi lokasi wajib pajak dan menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
2. Menentukan dokumen atau catatan keuangan wajib pajak yang akan dipinjam untuk dilakukan pemeriksaan.
3. Memberikan pemberitahuan mengenai proses audit/pemeriksaan yang akan dilakukan kepada wajib pajak.
4. Memeriksa kelengkapan berkas atau dokumen untuk proses audit.
5. Memulai pemeriksaan dan analisis terhadap laporan keuangan dan SPT wajib pajak yang bersangkutan.
6. Menentukan identifikasi masalah berdasarkan temuan dari pemeriksaan.
7. Pemeriksaan Tax Audit biasanya terjadi ketika perusahaan akan melakukan pengembangan usaha.
Salah satu persyaratan yang umumnya harus terpenuhi dalam proses ini adalah penyusunan laporan hasil pemeriksaan pajak.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban pajaknya tanpa adanya masalah, hal ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi investor untuk menginvestasikan modalnya.