Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

SPT Tahunan Pajak

Batas Pembayaran dan Pelaporan SPT Tahunan

Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret.
Batas waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April.

Apa Sanksi Tak Lapor atau Terlambat SPT Tahunan?

Berdasarkan Pasal 7 UU No.28/2007 perubahan ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka ditetapkan bahwa
sanksi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilannya adalah sebagai berikut:

  1. Seorang wajib pajak Orang Pribadi yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000
  2. Bila wajib pajak Badan/Perusahaan terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan, akan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com