
Batas Waktu Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun Pajak 2018 dapat dilakukan dengan :
- Langsung Datang ke KPP Tempat Terdaftar :
Layanan Penerimaan SPT secara manual dilayani hingga 30 April 2019
- POS/Ekspedisi/Kurir
Berkas SPT paling lambat dikirim dengan cap pos tanggal 30 April 2019
- Online Melaluim e-filing
Penyampaian SPT secara elektronik dapat dilakukan setiap waktu hingga 30 April 2019, melalui djponline.pajak.go.id
Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan dikenakan denda sebesar Rp 1.000.000 (UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1)
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com