Fasilitas PPN atas Penyerahan Jasa ke Kawasan Bebas Dipertegas
Fasilitas PPN atas Penyerahan Jasa ke Kawasan Bebas Dipertegas Perdagangan bebas (free trade) adalah konsep teoritis yang mengandaikan berlakunya sistem perdagangan internasional yang dibebaskan dari hambatan yang disebabkan oleh ketentuan pemerintah suatu negara, baik yang disebabkan oleh pengenaan tarif (tariff barriers) maupun nir-tarif (bukan tarif / non-tariff bariers) (Heri Muliono : 2001). Skema free trade…
Read more