PPh Emiten Pemegang Saham Publik Minimal 40 Persen Dipangkas
Jakarta – Pemerintah memberikan diskon pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 3 persen kepada emiten yang memiliki porsi saham publik minimal 40 persen. Dengan kebijakan itu, emiten yang tadinya harus membayar PPh badan 22 persen turun tinggal 19 persen. Pemberian diskon itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan dalam Negeri…
Read more