JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk atau Telkom untuk mengembangkan integrasi data perpajakan. Kerja sama dilakukan untuk memudahkan DJP melakukan untuk mengetahui profil wajib pajak (WP) melalui big data yang lebih komprehensif.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan ini merupakan kerja sama lanjutan. Sebelumnya, DJP dan Telkom sudah menjalin kerja sama yang telah diimplementasikan melalui e-Faktur host to host sejak 1 Desember 2018.
Penandatanganan kerja sama lanjutan ini dilakukan oleh Suryo Utomo dan Direktur Telkom Ririek Adriansyah pada Senin (10/8).
“Kami berharap kolaborasi antara DJP dan Telkom dalam pengembangan integrasi data perpajakan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan dalam proses kerja yang lebih efisien dan efektif,” ucap Suryo dalam keterangan resmi.
Ia berharap kerja sama ini bukan hanya membuat profiling WP menjadi lebih komprehensif, tapi juga proses analisis data yang semakin mudah, efektif, dan efisien. Dengan demikian, data yang dimiliki bisa terus diperbarui.
Suryo mengungkapkan integrasi data perpajakan ini meliputi pertukaran, pengolahan, penelitian, dan pengujian data perpajakan melalui sarana berbasis teknologi informasi yang dapat mengurangi beban admnistratif yang harus ditanggung oleh WP.
“Keterbukaan yang dihasilkan dari integrasi data perpajakan juga mengurangi potensi pemeriksaan dan sengketa perpajakan di kemudian hari,” jelas Suryo.
Baca Juga: Aturan Segera Diteken, Korporasi Bisa Nikmati Diskon Pajak 50 Persen
Pengujian Kepatuhan Elektronik
Menurutnya, integrasi data akan memberikan akses kepada DJP terhadap data keuangan WP serta data transaksi yang dilakukan WP dengan pihak ketiga. Dengan begitu, DJP bisa melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik tanpa harus melakukan proses pemeriksaan yang panjang dan mahal.
“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” jelas Suryo.
Sementara, Ririek menambahkan bahwa kerja sama ini akan menjaga akuntabilitas pelaksanaan kepatuhan perpajakan. Untuk hal itu, manajemen Telkom akan mengoptimalisasi pemanfaatan konektivitas untuk memperluas dan mengembangkan data perpajakan.
“Sehingga ke depan bisnis proses dapat dikelola dengan digital dan diperoleh manfaat berupa penurunan cost of compliance baik dari sisi wajib pajak maupun cost of collection dari sisi DJP,” pungkas Ririek.
Baca Juga: Soal Laporan Pemanfaatan Fasilitas Pajak PP 29/2020, Ini Kata DJP
Sumber: CNN Indonesia