Para pemimpin dunia secara resmi mengesahkan Agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) sebagai kesepakatan pembangunan global di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 25 September 2015. Kurang lebih 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla turut mengesahkan Agenda SDGs.
Dengan mengusung tema “Mengubah Dunia Kita: Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan”, SDGs yang berisi 17 Tujuan dan 169 Target, merupakan rencana aksi global untuk 15 tahun ke depan (berlaku sejak 2016 hingga 2030), guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan melindungi lingkungan. SDGs berlaku bagi seluruh negara (universal), sehingga seluruh negara tanpa kecuali negara maju memiliki kewajiban moral untuk mencapai tujuan dan target SDGs.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan
Dalam praktiknya, panduan SDGs di Indonesia telah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Agenda dan program kerja dibuat secara berkala lima tahunan sebagai panduan pelaksanaan berbagai kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung pencapaian TPB dan sesuai dengan sasaran nasional.
Keberhasilan pencapaian TPB tak lepas dari peran serta masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan titik sentral dalam pelaksanaan TPB, sebab seluruh penduduk merupakan subjek sekaligus objek dari pembangunan berkelanjutan. Kuantitas penduduk yang besar tetapi tidak diimbangi dengan kualitas yang tinggi, mampu memperlambat kondisi ideal TPB, yaitu keseimbangan antara SDM, SDA, serta daya tampung lingkungan.
Untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan di suatu negara, diperlukan komponen penduduk yang berkualitas. Karena dari penduduk berkualitas itulah memungkinkan untuk bisa mengolah dan mengelola potensi sumber daya alam dengan baik, tepat, efisien, dan maksimal, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Sehingga harapannya terjadi keseimbangan dan keserasian antara jumlah penduduk dengan kapasitas dari daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 merupakan tahap akhir dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Mengusung tema “Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong” diharapkan sasaran percepatan pembangunan di berbagai bidang dapat tercapai. Tujuan RPJMN 2020-2024 telah sejalan dengan agenda TPB. Target-target dari 17 tujuan, telah termaktub dalam 7 agenda pembangunan sebagai berikut:
- Memperkuat Ketahanan Ekonomi untuk Pertumbuhan yang Berkualitas;
- Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan;
- Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing;
- Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan;
- Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar;
- Membangun Lingkungan Hidup, Meningkatkan Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim;
- Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik.
Baca Juga: Memahami Formulir 1721 A1
Belanja Negara
Tahun 2020 merupakan langkah awal perwujudan RPJMN 2020-2024. Pemerintah telah merancang tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 yaitu “Peningkatan Sumber Daya Manusia untuk Pertumbuhan Berkualitas”. Dalam RKP tersebut telah diuraikan lima Kebijakan dan Program Prioritas Nasional yang meliputi pengembangan manusia dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemerataan wilayah, nilai tambah sektor riil, industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup, serta stabilitas pertahanan dan keamanan.
Kementerian Keuangan sebagai pengelola keuangan Negara, telah merumuskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020. Sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah 2020, tema yang diusung dalam APBN 2020 adalah “Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.
Postur APBN Tahun 2020 terdiri dari Pendapatan Negara sebesar 2.233,2 triliun rupiah, Belanja Negara sebesar 2.504,4 triliun rupiah serta Pembiayaan sebesar 307,2 triliun rupiah. Dalam struktur Pendapatan Negara, penerimaan perpajakan masih menjadi sumber utama yaitu sebesar 1.865,7 triliun rupiah atau sekitar 83,5%.
Penerimaan pajak kemudian digunakan untuk membiayai Belanja Pemerintah Pusat yang difokuskan untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas, penguatan program perlindungan sosial, akselerasi pembangunan infrastruktur, birokrasi yang efisien, melayani, dan bebas dari korupsi, serta antisipasi ketidakpastian ekonomi global dan domestik.
Baca Juga: Kenali 2 Mekanisme Pemberian Honorarium Beserta Pajaknya
Fasilitas Pajak Penghasilan
Dalam rangka menunjang agenda dan program kegiatan TPB, telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Peraturan tersebut mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan baik berupa pengurangan penghasilan neto maupun pengurangan penghasilan bruto apabila wajib pajak melakukan penanaman modal baru, kegiatan vokasi atau kegiatan penelitian dan pengembangan.
Fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh Badan tersebut bertujuan untuk:
- mendorong investasi pada industri padat karya,
- mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia,
- mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas,
- meningkatkan daya saing, dan
- mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.
Untuk mendukung program TPB, terdapat 3 (tiga) kategori kegiatan yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan, sebagai berikut:
Super deduction untuk Research & Development
Wajib pajak badan dalam negeri melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia. Fasilitas yang diberikan berupa pengurangan pendapatan kotor paling banyak 300% dari biaya aktivitas Research & Development yang dilakukan di Indonesia.
Super deduction untuk Pelatihan Vokasional
Wajib pajak badan dalam negeri menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan pendapatan kotor paling banyak 200% dari total biaya aktivitas vokasional.
Investment Allowance untuk Industri Padat Karya
Wajib pajak badan dalam negeri melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya. Fasilitas PPh yang diberikan berupa pengurangan pendapatan bersih sebesar 60% dari total investasi untuk industri padat karya.
Keberhasilan pencapaian target penerimaan perpajakan tentunya tidak lepas dari kontribusi aktif seluruh lapisan masyarakat. Peningkatan rasio pajak dari 11,1% pada tahun 2019 menjadi 11,6% di tahun 2020 diharapkan sejalan dengan realisasi penerimaan pajak. Dengan adanya fasilitas pajak penghasilan berlandaskan TPB, penerimaan pajak untuk membiayai kegiatan pemerintah dapat dioptimalkan sekaligus mampu menumbuhkan investasi dan meningkatkan kualitas daya saing bagi pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Sumber: Ditjen Pajak