Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menambah perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa yang dijualnya kepada konsumen di Indonesia.
Kali ini otoritas pajak nasional menambah 10 perusahaan internasional berbasis digital. Sebanyak 10 perusahaan ini sudah sesuai dengan kriteria sebagai wapu dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya yang dikutip detikcom, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Sebanyak 10 perusahaan yang baru ditunjuk ini adalah Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.
PMK Nomor 48 Tahun 2020 menjadi dasar perusahaan internasional berbasis digital ini untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas produk, jasa, maupun layanan yang berasal dari luar negeri oleh pelaku PMSE. Adapun jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Dengan penambahan 10 entitas ini, Hestu menyebut total perusahaan berbasis digital yang resmi ditunjuk sebagai wapu PPN berjumlah 46 perusahaan.
“DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui kesiapan mereka sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” ujarnya.
Baca Juga: Pengecualian Objek PPh, Instrumen Investasi atas Dividen Masih Dikaji
Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax.
Berdasarkan catatan detikcom, pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.
Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.
Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.
Baca Juga: Berlaku Mulai 2023, Ini Tantangan Penerapan Standar Akuntansi Internasional
Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Sementara gelombang kelima, mulai berlaku pada 1 Desember 2020. Ada 10 perusahaan yang sudah ditunjuk, yaitu Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Bukalapak.com, PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora), PT Tokopedia, PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited.
Sumber : Detik.com