Pelaporan perpajakan sebenarnya sangat simpel, termasuk bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak). Kenapa simpel? karena pelaporan itu hanya ada 2 jenis, yaitu pelaporan masa dan tahunan. Pelaporan untuk SPT (Surat Pemberitahuan) Masa, misalnya SPT PPh 21/26, SPT PPh 22, SPT PPh 23, SPT PPN, SPT PPh 25, dan lain-lain. Namun di dalam pelaporan masa, proses PPN mungkin dianggap ribet oleh wajib pajak. Kenapa ribet? Mungkin karena persyaratan awal untuk menerbitkan e-faktur yang mewajibkan dokumen tertentu, dan Direktur harus datang sendiri untuk membuat phasprase, verifikasi sertifikat elektronik, maupun password E-Nova nya.
Padahal di balik adanya persyaratan itu, berfaedah untuk menjaga keamanan transaksi perpajakan. Adanya sertifikat elektronik dimaksudkan juga untuk memverifikasi setiap transaksi yang diterbitkan wajib pajak. Dalam hal penggunaan aplikasi e-faktur sendiri juga diperlukan ketelitian, karena untuk kode faktur sendiri harus sesuai dengan siapakah lawan transaksi kita. PKP harus mengidentifikasikan apakah lawan transaksi kita adalah badan pemungut atau tidak.
Apakah yang Sering Dilupakan Wajib Pajak?
Wajib pajak harus mengetahui juga bahwa setiap perubahan atau pembatalan transaksi atas SPT Masa PPN yang telah dibentuk harus dilakukan pembetulan. Hal itu perlu dilakukan karena setiap SPT Masa PPN yang dibentuk berada dalam status siap dilaporkan, tidak secara otomatis jika ada perubahan transaksi di dalamnya, SPT Masa PPN akan ikut berubah. Setiap PKP harus memahami hal ini. Setiap detail yang tercantum dalam SPT Masa PPN merupakan tanggung jawab dari wajb pajak tersebut. Termasuk setiap nomor seri yang digunakan untuk diterbitkan faktur pajaknya.
Kecenderungan ketidaktelitian ini jika tidak diantisipasi akan menjadi kelupaan yang berkelanjutan. Mungkin dengan sudah melaporkan SPT Masa PPN yang tidak benar namun tepat waktu, wajib pajak tidak perlu melakukan perbaikan. Padahal yang perlu diketahui dari wajib pajak ialah informasi transaksi wajib pajak bisa diketahui dari segala sumber. Jika dalam pelaporan SPT Masa PPN wajib pajak tidak terdapat suatu transaksi pajak keluaran tertentu, dapat dilakukan pengecekan lewat SPT Masa PPN lawan transaksi. Lawan transaksi yang melaporkan pajak masukkan dengan wajib pajak tersebut, menjadi trigger awal sebagai dasar diterbitkannya surat klarifikasi kepada wajib pajak.
Dalam tahap wajib pajak mau beriktikad baik maka pelunasan akan kurang bayar SPT Masa PPN menjadi solusinya. Namun jika sebaliknya maka dapat diusulkan untuk dilaksanakan pemeriksaan. Perilaku kooperatif dari wajib pajak menjadi dasar yang diperlukan dalam klarifikasi atas kesalahan administrasi perpajakan yang menimbulkan pajak yang kurang dibayar. Lebih lanjut, wajib pajak juga perlu memahami hal lain lagi. Selain terdapat nilai pajak yang kurang dibayar, atas jatuh tempo pembayaran nilai pajak yang terlewati ini akan dikenakan sanksi sebesar 2 persen setiap bulannya.
Baca Juga: Amnesti Pajak
Apa yang Perlu Dilakukan agar Teliti Lapor SPT Masa PPN?
Pertama wajib pajak, harus mengidentifikasi lawan transaksinya. Apakah bekerja sama dengan pemerintah, BUMN, ataupun dengan wajib pajak lain. Tanggal penerbitan e-faktur pun harus sesuai antara tanggal penyerahan atau tanggal penyerahan tagihan, dihitung yang paling cepat. Kedua, menjadi PKP mau tidak mau kita harus tegas terhadap lawan transaksi. Karena kita ingin mematuhi prosedur pelaporan PPN yang benar maka permintaan untuk memundurkan penerbitan e-faktur harus kita tolak. Tindakan salah tersebut jika kita ikuti akan mempersulit diri kita sebagai wajib pajak nantinya. Ketiga, untuk mencegah adanya faktur penggantian maupun pembatalan, lebih bijak jika kita mengkonfirmasi ulang di awal sebelum faktur diterbitkan. Atas jenis barang yang diminta maupun jumlahnya, harus dikonfirmasi dengan jelas sehingga tidak timbul adanya kesalahan.
Keempat, jangan pernah bosan mengecek faktur sebelum dilaporkan. Walaupun sebenarnya pembetulan itu tidak akan memberatkan kita jika tidak timbul nilai kurang bayar dalam pajak. Namun jika kondisi tersebut sebaliknya maka lebih baik jangan terlalu cepat membentuk SPT Masa PPN kita, dengan catatan juga jangan sampai terlambat untuk melaporkan. Teliti lagi dan pastikan setiap transaksi telah sesuai dan benar.
Melihat satu hal penting di atas mungkin banyak wajib pajak yang mengalaminya. Merasakan kebingungan atas kesalahan administrasi perpajakan yang dilaporkan. Namun, sudah jelas bahwa terdapat solusi untuk menyelesaikannya dan bahkan bisa mencegahnya. Diperlukan keterbukaan dari wajib pajak jika ingin lepas dari permasalahan ini. Karena sebagai pegawai pajak akan senang hati menjelaskan informasi prosedur perpajakan jika wajib pajak bisa kooperatif dan tanggung jawab atas pelaporan perpajakannya.
Butuh Bantuan?
Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.