Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak

SPT Tahunan Pajak

Hal yang Harus Dipersiapkan Saat Menghadapi Audit Pajak

Audit pajak adalah kegiatan yang dilakukan pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak.  Lantas, apa saja persiapan saat menghadapi audit pajak?

Ada dua hal penting yang harus dipersiapkan wajib pajak saat menghadapi pemeriksaan. Pertama, wajib pajak harus melengkapi persyaratan dokumen yang biasanya diminta oleh pemeriksa pajak. Kedua, wajib pajak harus mempersiapkan serangkaian tindakan yang dapat membantu lancarnya sebuah audit pajak.

Namun, sebelum merinci apa saja dokumen dan tindakan yang perlu dipersiapkan wajib pajak, sebaiknya ketahui lebih dulu apa sebenarnya tujuan audit pajak.

Tujuan Audit Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), audit pajak memiliki dua tujuan yakni menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dalam hal menguji kepatuhan wajib pajak, hal hal yang menjadi objek pemeriksaan adalah:

1. SPT lebih bayar

2. SPT rugi

3. SPT terlambat atau tidak disampaikan

4. SPT memenuhi kriteria yang ditetapkan Ditjen Pajak untuk diperiksa

5. Terdapat indikasi tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban selain kewajiban pada angka 2.

Dalam hal melaksanakan ketentuan perundang undangan, yang menjadi penyebab munculnya pemeriksaan adalah:

1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

2. Penerbitan NPWP secara jabatan

3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan dan pencabutan pengukuhan PKP

4. Wajib pajak mengajukan keberatan atau banding atas keputusan Ditjen Pajak/pemerintah

5. Pengumpulan bahan untuk menyusun NPPN

6. Mencocokkan data dan atau alat keterangan

7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil

8. Penentuan tempat terutang PPN

9. Tujuan lain selain poin 1-8.

Uraian di atas menunjukkan bahwa audit pajak tidak selalu berujung pada pajak terutang/terbitnya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Audit pajak bisa juga berujung pada kesimpulan lain seperti lebih bayar maupun SKP nihil.

Dokumen dan Tindakan yang Harus Disiapkan

Saat menghadapi audit pajak, wajib pajak juga harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diminta oleh petugas pemeriksa. Sejumlah dokumen tersebut adalah:

1. Buku atau catatan

2. Dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan

3. Dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

4. Uang dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terutang pajak.

5. Faktur pajak sederhana.

Saat berlangsungnya pemeriksaan, wajib pajak terperiksa tidak hanya harus menyediakan sejumlah dokumen di atas. Wajib pajak juga harus melakukan sejumlah tindakan yang membantu kelancaran audit pajak seperti:

1. Jika petugas butuh mengakses data yang dikelola secara elektronik, wajib pajak harus menyediakan tenaga dan/ atau peralatan atas biaya wajib pajak.

2. Beri kesempatan kepada petugas pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang dibutuhkan dalam audit pajak.

3. Wajib pajak harus menyediakan ruangan khusus sebagai tempat dilangsungkannya pemeriksaan lapangan. Ini biasanya terjadi jika buku, catatan dan dokumen yang diperiksa sangat banyak sehingga sulit dibawa ke kantor petugas pemeriksa.

Wajib Pajak Harus Kooperatif Selama Audit Pajak

Banyak wajib pajak, khususnya yang baru pertama kali mengalami audit, menghadapi petugas pemeriksa tidak dengan kepala dingin. Hal ini terjadi karena kurangnya pengalaman sekaligus pemahaman mengenai pemeriksaan pajak.

Sebelum menghadapi pemeriksaan, ada baiknya wajib pajak mempelajari materi-materi pemeriksaan atau berkonsultasi dengan orang yang lebih ahli. Usahakan untuk bertindak kooperatif selama pemeriksaan berlangsung dengan memberikan keterangan dan mempersilakan petugas untuk mengakses seluruh dokumen dan ruangan yang dibutuhkan.

Jika wajib pajak tidak kooperatif dan menolak memberi bantuan serta keterangan selama pemeriksaan, petugas pemeriksa berhak untuk melakukan penyegelan.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com