Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa Konsultan Pajak

SPT Tahunan Pajak

Jasa Konsultan Pajak

Untuk sebagian orang yang memiliki kesibukan yang sangat tinggi, berbagai urusan terkait dengan administrasi dan perpajakan adalah sebuah tantangan tersendiri. Hal seperti ini biasanya dirasakan para pebisnis ataupun pekerja yang tidak familier dengan berbagai urusan tersebut.

Pajak memiliki sejumlah ketentuan yang terbilang rumit di mana sebagian besar orang justru tidak familiar dan memiliki pemahaman yang baik terkait dengan berbagai aturan yang terkait.

Meskipun demikian, bukan berarti seseorang bisa mengabaikan kewajiban pajaknya. Secara tegas, hal ini diatur dalam aturan perpajakan bahwa setiap Wajib Pajak, baik Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan usaha, memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya setiap tahun. Artinya, tidak ada seorang pun yang bebas dari kewajiban tersebut.

Gunakan Layanan Jasa Konsultan Pajak

Terkait dengan perhitungan pajak itu sendiri, Pemerintah telah menerapkan sistem self assessment dalam perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, semua Wajib Pajak diberikan kewenangan untuk mengurus sendiri berbagai hal terkait dengan pajaknya.

Hal ini tentu tetap dilakukan dengan mengacu pada aturan yang berlaku sehingga setiap wajib pajak harus memahami berbagai aturan tersebut terlebih dahulu. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa menangani urusan pajaknya sendiri.

Jika melihat kerumitan yang diterapkan dalam peraturan perpajakan, menghitung dan melaporkan sendiri pajak tahunan bukanlah pekerjaan yang mudah. Hal inilah yang menjadi alasan utama untuk menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Lewat penggunaan jasa konsultan, berbagai kekeliruan terkait dengan perhitungan dan pelaporan pajak bisa dihindarkan. Bukan hanya itu, para Wajib Pajak juga menjadi lebih tenang dan bisa melakukan berbagai aktivitasnya dengan lebih leluasa tanpa dipusingkan dengan berbagai aturan mengenai perpajakan.

Penggunaan jasa konsultan pajak terbilang sangat banyak dijadikan pilihan, baik oleh Wajib Pajak Perorangan maupun Wajib Pajak Badan Usaha. Hal ini dianggap lebih efektif dan praktis. Sebab berbagai urusan terkait dengan perpajakan bisa diatasi dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan jasa konsultan juga bisa membantu Wajib Pajak saat menghadapi masalah/pemeriksaan terkait dengan kewajiban pajaknya.

Percayakan kepada Konsultan Pajak yang Tepat

Ada banyak jasa konsultan yang menangani masalah pajak dan menyediakan layanan tersebut bagi mereka yang membutuhkan. Namun, sebagaimana penyedia layanan untuk keahlian lainnya, konsultan pajak haruslah profesional dan memiliki kewenangan serta legalitas dari lembaga yang terkait untuk layanan jasa yang diberikannya.

Hal ini patut dicermati setiap Wajib Pajak yang akan menggunakan jasa konsultan sehingga berbagai urusannya terkait dengan pajak bisa diselesaikan dengan baik. Dalam praktiknya, ada banyak kantor konsultan yang menyediakan jasa konsultan pajak, baik itu yang telah tersertifikasi maupun yang belum tersertifikasi. Penting untuk selalu menggunakan layanan pajak yang telah memiliki lisensi resmi supaya berbagai urusan pajak terselesaikan dengan baik dan profesional.

Layanan dan Jasa yang Diberikan Konsultan Pajak

Meskipun hanya menangani urusan terkait dengan pajak, kantor jasa konsultan pajak juga menyediakan berbagai jasa yang terbilang lengkap, tergantung pada kebutuhan para kliennya.

Urusan pajak tidak hanya terbatas pada perhitungan dan juga pelaporannya saja. Sebab dalam praktiknya, ada banyak layanan lainnya yang juga kerap diperlukan para wajib pajak.

Berbagai jenis kebutuhan layanan pajak ini bahkan akan lebih beragam untuk para Wajib Pajak Badan Usaha. Mengingat Wajib Pajak ini memiliki banyak kepentingan pajak terkait dengan pengembangan usahanya.

Simak beberapa jenis layanan dan jasa yang sering diberikan konsultan pajak berikut ini.

  • Jasa Perencanaan Pajak

Dalam hal ini, seorang konsultan akan memberikan bantuan konsultasi kepada klien serta mengupayakan agar klien bisa mendapatkan keuntungan yang pantas atas kegiatan usahanya.

  • Jasa Kepatuhan Pajak

Dalam menyelesaikan berbagai urusan terkait dengan pajak klien, para konsultan pajak akan diwajibkan mematuhi berbagai aturan terkait dengan pajak itu sendiri. Hal ini berlaku untuk semua tugas yang diterima konsultan dari para kliennya, termasuk perhitungan pajak, proses pembayarannya, hingga pelaporan pajak tersebut.

  • Jasa Pendampingan dalam Pemeriksaan

Dalam tugasnya, seorang konsultan juga bertanggung jawab untuk mewakili ataupun mendampingi kliennya apabila sewaktu-waktu klien tersebut akan diperiksa pajaknya oleh pihak yang berwenang.

Hal ini menjadi sangat penting, terutama jika klien tidak memiliki pemahaman yang baik terkait dengan urusan pajaknya, termasuk berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut.

  • Jasa Periksa Laporan Pajak

Dalam jasa ini, seorang konsultan akan memberikan layanan bantuan pada kliennya yang mengalami kerugian akibat timbulnya sejumlah beban pajak yang besar (tidak sesuai) bagi perusahaan. Konsultan akan melakukan evaluasi data dan berusaha untuk meringankan beban pajak tersebut.

  • Jasa Konsultasi

Konsultan akan menerima konsultasi dari klien terkait dengan berbagai urusan pajaknya, termasuk permasalahan pajak yang dihadapi klien tersebut.

  • Jasa Restitusi Pajak

Jasa ini diberikan konsultan jika terjadi kelebihan pembayaran pajak klien dan akan membutuhkan proses pengambalian (restitusi). Hal ini akan diurus konsultan secara keseluruhan. Mulai dari persiapan data, penyampaian restitusi, pemeriksaan, hingga proses akhir dari restitusi itu sendiri.

  • Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak

Konsultan akan memberikan layanan ini kepada klien kalau sewaktu-waktu klien mengalami masalah persengketaan terkait dengan kewajiban pajaknya. Hal ini dilakukan dalam berbagai bentuk sesuai dengan kebutuhan permasalahan itu sendiri, misalnya pengajuan banding, keberatan pajak, dan yang lainnya.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com