Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Jasa Pembuatan Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Sebagai seorang dengan status Pengusaha Kena Pajak, tentu Anda sudah tidak asing lagi dengan pembuatan faktur pajak. Dokumen atau berkas yang satu ini wajib dibuat sebagai bukti penyertaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam transaksi yang melibatkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Salah satu jenis faktur pajak yang harus dibuat adalah Faktur Pajak Keluaran.

Faktur pajak yang satu ini, dibuat oleh Anda yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Faktur ini juga wajib Anda buat ketika Anda melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang masuk dalam golongan barang mewah. Pajak yang kemudian ikut diperhitungkan adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.

Awalnya, pembuatan faktur pajak dilakukan oleh negara karena menggunakan sistem perpajakan terdahulu. Namun semenjak diberlakukannya sistem self assessment, kewajiban ini harus dilakukan oleh Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam rangka melaksanakan kewajiban perpajakan. Termasuk di dalamnya adalah pemotongan, pembayaran serta pelaporan pajak secara mandiri.

Peruntukan Faktur Pajak Keluaran

Dalam regulasi yang ada, Faktur Pajak Keluaran dibuat oleh pihak penjual untuk diberikan kepada pihak pembeli. Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, faktur pajak ini dibuat dalam rangka menjadi bukti bahwa transaksi yang dilakukan telah melibatkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sehingga kewajiban wajib pajak, baik penjual maupun pembeli telah terlaksana dalam hal perhitungan dan pelaporan.

Untuk pembayaran sendiri, sebenarnya Pajak Pertambahan Nilai tidak dibayarkan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak. Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak tidak langsung. Artinya, yang dibebani tanggung jawab untuk membayar pajak jenis ini adalah konsumen akhir. PKP selanjutnya hanya melakukan perhitungan serta pelaporan saja, yang diwujudkan dalam berkas faktur pajak.

Faktur pajak ini sendiri diserahkan ketika Anda melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, ketika Anda menerima pembayaran, ketika pembayaran termin, serta saat lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang ada.

Informasi dalam Faktur Pajak

Setelah mengetahui peruntukan dan fungsi faktur pajak serta pihak yang terlibat di dalamnya, akan dibahas lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang ada dalam berkas tersebut. Mengingat faktur pajak merupakan dokumen bukti yang menjadi bentuk pertanggungjawaban pengusaha pada negara, maka informasi yang tertera harus detail dan jelas.

  1. Informasi yang pertama adalah identitas lawan transaksi, dalam hal ini adalah identitas PKP Pembeli. Bagian ini berisi informasi detail, seperti namanya, tentang identitas dari PKP Pembeli yang melakukan pembelian Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Kedua, nama Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang ditransaksikan. Mengingat golongan dan kategori BKP dan JKP sangat banyak, maka Anda harus memberikan nama secara jelas mengenai komoditas apa yang menjadi bagian transaksi yang terjadi.
  3. Ketiga, harga jual, penggantian uang muka, serta termin. Bagian ini akan berisi informasi nominal harga komoditas yang diperjualbelikan oleh kedua pihak. Tentu saja, bagian ini harus diisikan dengan data yang benar dan sesuai kenyataan, agar tidak dianggap pelanggaran karena tidak sesuai dengan nilai sesungguhnya.
  4. Keempat dan kelima berturut-turut adalah Dasar Pengenaan Harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Bagian keempat diisi nilai komoditas yang menjadi dasar pengenaan pajak. Kemudian selanjutnya berisi nilai jelas PPN yang dikenakan dalam transaksi tersebut.
  5. Terakhir adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Jika transaksi yang dilakukan juga termasuk transaksi barang mewah, maka kolom atau bagian ini harus diisi dengan nilai PPnBM yang telah ditetapkan.

Setiap informasi yang dituliskan di atas harus diisi sesuai dengan keadaan nyata. Pada beberapa transaksi yang mungkin ada bagian yang tidak ada datanya, dalam hal ini nominal atau kolom yang disediakan tidak digunakan, maka diisi dengan angka nol. Angka ini menunjukkan bahwa transaksi tersebut tidak melibatkan satu variabel. Variabel yang biasanya tidak diisi adalah PPnBM, karena tidak semua transaksi melibatkan barang mewah.

Cara Membuat Faktur Pajak Melalui e-Faktur

Pembuatan faktur pajak sendiri awalnya dibuat secara manual dalam lembar kertas fisik. Faktur tersebut kemudian diserahkan ke DJP dalam pelaporan pajak setiap periodenya. Namun demikian terhitung mulai tahun 2015, faktur pajak baik keluaran maupun masukan, dibuat melalui aplikasi e-Faktur yang disediakan oleh DJP.

Modernisasi ini bertujuan untuk memudahkan PKP dalam membuat faktur, serta memudahkan pengarsipan dan pemeriksaan faktur pajak yang dibuat oleh DJP. Proses yang praktis dan sederhana sangat memudahkan PKP dalam membuat faktur. Sedangkan dengan format yang seragam, DJP menjadi lebih mudah dalam proses pengarsipan dan pemeriksaan faktur yang disetorkan.

Untuk cara pembuatan Faktur Pajak Keluaran sendiri, berikut langkah demi langkah yang bisa Anda lakukan dengan bantuan aplikasi e-Faktur.

  1. Login: Pertama Anda harus melakukan login pada akun yang Anda miliki.
  2. Administrasi Faktur: Setelah masuk ke dalam akun Anda, lanjutkan dengan klik menu ‘Faktur’ dan masuk ke ‘Administrasi Faktur’.
  3. Selanjutnya klik pada pilihan ‘Rekam Faktur’.
  4. Pada panel yang tersedia, pilih detail transaksi sesuai dengan jenis lawan transaksi yang Anda miliki.
  5. Bagian ‘Jenis Faktur’, pilih nomor 1 untuk pembuatan faktur pajak baru.
  6. Untuk bagian ‘Nomor Referensi’,  jika misalnya lawan transaksi Anda tidak memiliki NPWP, isikan dengan Nomor Induk Kependudukan, lalu klik ‘Lanjutkan’.
  7. Identitas Lawan Transaksi: Masukkan identitas lawan transaksi Anda (NPWP, nama, alamat). Untuk transaksi berulang atau dengan lawan yang sama, Anda tidak perlu melakukan input secara manual. Anda bisa menekan F3 pada tombol fungsi komputer Anda, dan memilih NPWP atau identitas yang menjadi milik lawan transaksi (terlebih dahulu harus didaftarkan dan direkam). Setelah selesai klik ‘Lanjutkan’.
  8. Pada panel selanjutnya, klik ‘Rekam Transaksi’ dan isi detail penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Klik ‘Simpan’ untuk menyelesaikan pembuatan Faktur Pajak Keluaran.
  9. Kemudian Anda akan diarahkan pada menu ‘Administrasi Faktur’ seperti pada awal proses untuk melihat faktur mana yang belum mendapat persetujuan (klik ‘Perbaharui’).
  10. Unggah faktur pajak yang sudah dibuat pada bagian ‘Management Upload’. Lakukan input password yang Anda miliki dari e-NoFa yang didapatkan ketika Anda telah mendapat status PKP.
  11. Terakhir setelah diunggah dan mendapat status approval, Anda bisa mengunduh file tersebut dalam bentuk PDF dan menyimpannya.

Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com