Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan

Cara Pembuatan SPT Tahunan KJA Ashadi dan Rekan

cara-pembuatan-SPT-Tahunan-KJA-Ashadi-dan-Rekan

Apakah Anda pernah mengalami kebingungan dan kesulitan dalam mengurus laporan Penyusunan SPT Tahunan Badan?Jangan khawatir, KJA Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam penyusunan laporan SPT Tahunan dengan solusi praktis dan terjangkau. Temukan layanan jasa kami untuk mempermudah kehidupan finansial Anda.

Untuk memperoleh panduan yang jelas mengenai tahapan pembuatan SPT Tahunan Badan dan pengisian formulir SPT Badan, KJA Ashadi dan Rekan dengan senang hati akan memberikan penjelasan yang lengkap.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi

Definisi SPT Tahunan Badan

SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan tahunan yang wajib pajak gunakan untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

SPT Tahunan badan merupakan formulir pajak yang harus diisi oleh badan sebagai wajib pajak untuk melaporkan pembayaran pajak, objek dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009 yang menetapkan batas waktu penyampaian paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

 

Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi dan Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan

Urutan Cara Mengisi SPT Tahunan Badan

Contoh SPT Badan 1771

Contoh SPT Badan 1771

1. Mengisi Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan

Langkah yang pertama ini sangat penting setelah menyiapkan dokumen-dokumen untuk lapor SPT Badan. Dalam transkrip tersebut, terdapat beberapa kolom, antara lain :

  • Neraca-Aktiva
  • Neraca-Kewajiban
  • Laba/Rugi
  • Hubungan Istimewa.

2. Mengisi Lampiran Khusus

  • Daftar Cabang Utama Perusahaan (5A/5B)

Bagi WP Badan yang memiliki kantor cabang atau tempat usaha di luar kantor pusat wajib mengisi lampiran ini.

  • Daftar Penghitungan Penyusutan/Amortisasi (1A/1B)

Berisi daftar penghitungan penyusutan atau amortisasi. WP wajib menyampaikan lampiran ini apabila SPT PPh melakukan penyusutan atau amortisasi.

  • Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa (3A/3B, 3A-1/3B-1, atau 3A-2/3B-2)

Guna lampiran ini adalah untuk menyampaikan pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa dan/atau transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk negara yang termasuk tax haven country. WP harus mengisi dan menyampaikan lampiran ini jika ia  mengisi Induk SPT 1771 Bagian G Angka 16.a.

  • Daftar Fasilitas Penanaman Modal (4A/4B)

WP yang memperoleh fasilitas penanaman modal wajib menyampaikan lampiran ini.

  • Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal (2A/2B)

Berisi perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Jika WP memiliki hak kompensasi kerugian fiskal dari tahun-tahun pajak sebelumnya maka ia wajib mengisi dan menyampaikan lampiran ini.

  • Kredit Pajak Luar Negeri (7A/7B)

WP yang mendapatkan penghasilan wajib mengisi lampiran ini.

3. Mengisi Lampiran Utama

Formulir SPT Badan 1771 ini memiliki enam lampiran utama yang perlu Anda ketahui, yaitu formulir SPT 17771-I hingga Formulir 1771-VI.

Lihat Juga : Jasa Penyusunan TP Doc (Transfer Pricing Document)

Cara Mengisi SPT Tahunan Badan.

Setelah memahami pengertian SPT Tahunan Badan, langkah-langkahnya, dan persiapan dokumen, selanjutnya adalah cara mengisi SPT Badan.

Proses pengisian SPT Badan ini lebih kompleks daripada SPT Tahunan Pribadi. Hal ini karena adanya banyak komponen yang harus dilengkapi pada lampiran formulir SPT Badan.

SPT Tahunan Badan hanya menggunakan satu jenis formulir SPT, yaitu formulir SPT 1771 yang dapat digunakan oleh wajib pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang, Commanditer Venture (CV), organisasi, dan yayasan.

Formulir SPT 1771 ini terdiri dari lampiran I hingga IV yang berisi informasi terkait wajib pajak badan.

Penjelasan mengenai keenam lampiran utama formulir SPT PPh Badan 1771 antara lain:

1. Formulir 1771-I

Berguna untuk menghitung penghasilan neto fiskal.

2. Formulir 1771-II

Berfungsi untuk mencatat rincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial.

3. Formulir 1771-III

Untuk melaporkan pajak dalam negeri. Jumlah kredit pajak pada lampiran ini harus sesuai dengan Formulir Induk Butir 8A.

4.Formulir 1771-IV

Fungsinya adalah untuk mengisi PPh Final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Jika perusahaan Anda memiliki penghasilan bersifat final seperti real estate, jasa konstruksi, bunga deposito, dan lain sebagainya, maka Anda harus mencantumkannya pada lampiran IV ini. Kemudian, Pastikan hasil penjumlahan PPh Final sama dengan Form Induk Butir 15A. Sementara itu, penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak harus berpindah ke Form Induk butir 15B.

5. Formulir 1771-V

Formulir 1771-V merupakan formulir yang berisi daftar pemegang saham atau pemilik modal beserta jumlah dividen yang telah dibagikan, serta susunan pengurus dan komisaris perusahaan.

Daftar Pemegang Saham atau Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan
Formulir ini mencakup informasi mengenai pemegang saham atau pemilik modal perusahaan beserta jumlah dividen yang telah mereka dapatkan. Hal ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan pembagian dividen kepada para pemegang saham.

Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris
Selain itu, formulir ini juga mencantumkan susunan pengurus dan komisaris perusahaan. Informasi ini penting untuk menunjukkan siapa saja yang bertanggung jawab dalam mengelola perusahaan dan mengambil keputusan strategis.

6. Formulir 1771-VI

Formulir 1771-VI berfungsi untuk mencatat penyerahan modal pada perusahaan afiliasi dan pinjaman yang diberikan atau diterima dari pemegang saham atau perusahaan afiliasi.

Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi
Formulir ini berisi informasi mengenai modal pada perusahaan afiliasi. Hal ini mencakup jumlah modal serta perincian mengenai perusahaan afiliasi yang menerima modal tersebut. Tujuan dari formulir ini yakni untuk melacak investasi  yang erusahaan afiliasi lakukan.

Daftar Utang Dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
Selain itu, formulir ini juga mencatat utang yang pemegang saham atau perusahaan afiliasi. Informasi ini penting untuk mengetahui jumlah utang yang harus mereka bayar kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi.

Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham Dan/Atau Perusahaan Afiliasi
Formulir ini juga mencatat piutang yang perusahaan miliki kepada pemegang saham atau perusahaan afiliasi. Hal ini mencakup jumlah piutang

Sanksi Lapor Pajak Tidak Tepat Waktu!

Dalam rangka menindaklanjuti pertanyaan Anda, kami ingin menginformasikan bahwa ketentuan pengenaan sanksi pajak terbaru diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sesuai dengan UU Cipta Kerja ini, tarif bunga sanksi administrasi pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan perhitungannya mengacu pada suku bunga bank sentral Indonesia (Bank Indonesia/BI).

Untuk menemukan ketentuan terbaru tentang perpajakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Anda dapat merujuk pada e-Book “Susunan dalam Satu Naskah UU Perpajakan (UU Cipta Kerja)”.

Kami ingin mengingatkan bahwa jika Anda terlambat dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak, maka Anda akan mendapat sanksi sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak.

Selain itu, jika Anda melakukan pembetulan SPT dan setelah pemeriksaan ternyata terdapat kekurangan pembayaran, Anda akan kena sanksi sesuai dengan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Terbaru yang berlaku.

 

KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.

Kami menyediakan Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan dengan profesional ahli di bidangnya untuk mempermudah segala urusan perpajakan Anda. Hubungi Kami untuk mendapat pelayanan jasa terbaik dan hasil yang memuaskan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *