Jasa Penyusunan SPT Tahunan Pribadi
Apakah Anda pernah mengalami kebingungan dan kesulitan dalam mengurus laporan Penyusunan SPT Tahunan Pribadi sebagai individu? Jangan khawatir, KJA Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam penyusunan laporan SPT Tahunan dengan solusi praktis dan terjangkau. Temukan layanan jasa kami untuk mempermudah kehidupan finansial Anda.
SPT Tahunan Orang Pribadi
Wajib Pajak Orang Pribadi harus melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi sebagai kewajiban pajak. Laporan tahunan SPT Orang Pribadi adalah kewajiban bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) di Indonesia untuk melaporkan pendapatan selama tahun pajak. Setiap WPP yang memiliki pendapatan yang harus dikenakan pajak, baik itu tetap atau tidak tetap, harus mengisi formulir ini.
Di Indonesia, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu formulir SPT 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS. Pada dasarnya, yang membedakan ketiganya adalah jumlah dan sumber penghasilan yang Wajib Pajak Orang Pribadi peroleh dalam satu tahun pajak.
Lihat Juga : Jasa Pembuatan SPT Tahunan Badan
Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi dan Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
Layanan Jasa Pengurusan Laporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang Berpengalaman
KJA Ashadi dan Rekan, sebagai penyedia jasa terkemuka di bidang perpajakan, menawarkan layanan pengurusan laporan SPT Tahunan yang terjangkau bagi individu. Berbeda dengan yang lain, dengan memanfaatkan layanan Kami, Anda akan merasakan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan tahunan.
Bukti Penerimaan Laporan Elektronik
KJA Ashadi dan Rekan siap membantu Anda dalam menyusun laporan SPT Tahunan dengan menyediakan layanan pembuatan dan pengiriman Bukti Penerimaan Elektronik, atau Bukti Lapor, sebagai bukti resmi pengiriman laporan kepada pihak berwenang. Dengan jasa kami, Anda tak perlu khawatir tentang kelengkapan dan pengiriman dokumen ini.
KANTOR JASA AKUNTAN ASHADI DAN REKAN (KJA ASHADI & REKAN) merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah berdiri sejak tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015, Tanggal 17 November 2015. Dalam menjalankan usahanya Kantor Jasa Akuntan Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.