Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa PPh Pasal 21 dan Perhitungannya

Jasa PPh Pasal 21 dan Perhitungannya

PPh 21 menurut Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Wajib Pajak PPh 21

Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21. Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:

a. Pegawai;

b. Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21

c. Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika,  fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
  7. Agen iklan;
  8. Pengawas atau pengelola proyek;
  9. Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  10. Petugas penjaja barang dagangan;
  11. Petugas dinas luar asuransi; dan/atau
  12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.

d. Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama

e. Mantan pegawai; dan/atau

f. Wajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:

  1. Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
  2. Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
  3. Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
  4. Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
  5. Peserta kegiatan lainnya.

Nah itulah daftar peserta wajib pajak PPh 21, selanjutnya yang harus kita ketahui adalah apa dasar-dasar pengenaan pajak PPh 21 sebelum nantinya kita mengetahui tarif pajak PPh 21.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Apa itu Dasar Pengenaan Pajak (DPP)? Adalah dasar pengenaan pajak yang diperoleh dari penghasilan kena pajak dari wajib pajak penerima penghasilan. Apa saja DPP bagi para wajib pajak PPh 21? Berikut dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21:

a. Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang berlaku bagi:

  • Pegawai tetap
  • Penerima pensiun berkala
  • Pegawai tidak tetap yang penghasilannya dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatif penghasilan yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000
  • Bukan pegawai yang menerima imbalan bersifat berkesinambungan

b. Jumlah penghasilan yang melebihi Rp450.000 sehari, yang berlaku bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan atau upah borongan, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

c. Dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 selanjutnya adalah 50% dari jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi bukan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Perdirjen Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c yang menerima imbalan yang tidak bersifat berkesinambungan.

d. Jumlah penghasilan bruto yang berlaku bagi penerima penghasilan selain penerima penghasilan di atas.

Itulah peraturan dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21. Setelah ini akan dibahas tarif PPh 21 yang penting untuk dicermati agar tidak bingung jikalau Anda membayar pajak.

Tarif PPh 21

Setelah memahami bagaimana Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dijelaskan di atas, maka mengetahui berapa pajak PPh 21 yang harus dibayarkan oleh peserta wajib pajak adalah hal yang penting. Wajib pajak yang dimaksudkan di sini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tarif PPh 21 dipotong dari jumlah Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dibulatkan ke bawah dalam ribuan penuh.

Pengenaan tarif PPh bersifat progresif artinya semakin tinggi penghasilan yang Anda terima atau peroleh, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi. Berikut tarif pajak PPh 21 berdasarkan Tarif Pasal 17 Undang-undang (UU) PPh:

1. Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan sampai dengan Rp50.000.000, kena 5%

2. Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 kena tarif 15%

3. Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 sebesar 25%

4. Di atas Rp500.000.000, tarif yang dipungut sebesar 30%

Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:

1. Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.

2. Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.

3. Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.

4. Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.

Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Untuk penghasilan Anda yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat tidak final, maka Anda berhak atas pengurang penghasilan neto sejumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Besarnya PTKP per tahun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah sebagai berikut:

a. Rp54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d. Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Batasan PTKP tersebut tidak berlaku untuk:

1. Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; atau

2. Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

3. Penghasilan berupa honorarium

4. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

Selain itu, menurut peraturan PTKP bagi karyawati atau wajib pajak wanita yang bekerja pada satu pemberi kerja, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. Bagi karyawati kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri;

2. Bagi karyawati tidak kawin, tarif PTKP terbaru adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

3. Bagi karyawati kawin yang suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan dan menunjukan keterangan tertulis dari pemerintah daerah (kecamatan), maka tarif PTKP terbaru adalah PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

PTKP Tidak Tetap atau Tenaga kerja lepas yang tidak dibayar secara bulanan ataupun penghasilan kumulatif selama satu bulan tidak melebih Rp4.500.000, sesuai dengan peraturan PTKP, maka ketentuannya sebagai berikut:

1. Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp450.000

2. Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp450.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

3. Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

4. Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

5. PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

6. PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp54.000.000 dibagi 360 hari.

7. Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Bagi pegawai harian maupun tidak tetap lainnya, ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Penghasilan yang kurang dari Rp450.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

2. Ketentuan PTKP itu tidak berlaku dalam hal:

– Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp4.500.000 sebulan; ata

– Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan

3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas:

– Penghasilan berupa honorarium

– Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

PPh 21 Bukan Pegawai

Siapa yang dimaksud dengan bukan pegawai? Ya, di sini yang dimaksud bukan pegawai adalah orang pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun dari Pemotong PPh Pasal 21 sebagai imbalan jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan.

Lalu bagaimanakah peraturan mengenai PPh 21 untuk bukan pegawai? Berikut adalah pertaturan PPh 21 bagi bukan pegawai:

1. Penghasilan kena pajak atau perhitungan PPh 21 bukan pegawai adalah sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan.

2. Bila bukan pegawai tersebut memberikan jasa kepada pemotong PPh Pasal 21, maka:

  • Bila pemotong PPh Pasal 21 mempekerjakan orang lain sebagai pegawainya, maka besarnya jumlah penghasilan bruto adalah sebesar jumlah pembayaran setelah dikurangi dengan bagian gaji atau upah dari pegawai yang dipekerjakan tersebut, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan dengan bagian gaji atau upah pegawai tersebut maka besar penghasilan bruto adalah sebesar jumlah yang dibayarkan;
  • Bila ia hanya melakukan penyerahan material atau barang, maka besarnya jumlah penghasilan bruto hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material atau barang maka besarnya penghasilan bruto tersebut termasuk pemberian jasa dan material atau barang.

Lalu mungkin Anda juga bertanya-tanya, berapakah tarif pajak PPh21 bagi bukan pegawai? Berikut adalah ketentuan tarif pajak PPh 21 yang diperuntukkan bagi bukan pegawai:

1. Tarif PPh 21 Bukan Pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh diterapkan atas jumlah kumulatif dari:

  • Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebesar 50% dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP per bulan, yang diterima atau diperoleh bukan pegawai yang memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
  • 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat kesinambungan yang tidak memenuhi ketentuan pengurangan PPh 21 di atas.
  • Jumlah penghasilan bruto berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Jumlah penghasilan bruto berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai; atau
  • Jumlah penghasilan bruto berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

2. Tarif PPh 21 bukan pegawai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan diterapkan atas:

  • 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan kepada bukan pegawai yang tidak bersifat berkesinambungan; dan
  • Jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah, yang diterima oleh peserta kegiatan.

Selain adanya peraturan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai, ada pula aturan untuk pengurangan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai. Ketentuan pengurangan pajak PPh 21 bagi bukan pegawai adalah sebagai berikut:

1. Bukan pegawai dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP sepanjang yang bersangkutan telah mempunyai NPWP dan hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan satu pemotong PPh Pasal 21 serta memperoleh penghasilan lainnya.

2. Untung dapat memperoleh pengurangan berupa PTKP tersebut, penerima penghasilan bukan pegawai harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP, dan bagi wanita kawin harus menyerahkan fotokopi kartu NPWP suami, serta fotokopi surat nikah dan kartu keluarga.

Lalu bagaimanakah pajak PPh 21 bagi para dokter? Dokter yang melakukan praktik di rumah sakit dan/atau klinik, peraturannya yaitu jumlah penghasilan brutonya sebesar jasa dokter yang dibayar oleh pasien sebelum dipotong biaya-biaya atau bagi hasil oleh rumah sakit dan/atau klinik.

PPh 21 Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas

Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Di atas telah dijelaskan peraturan PTKP dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas.

Lalu bagaimanakah peraturan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dengan perhitungan pajak PPh 21 bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas? Secara garis besar pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas yang penghasilannya kurang dari Rp450.000 tidak akan dilakukan pemotongan penghasilan. Secara lebih rinci ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Tarif PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas atas penghasilan berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan uang saku harian, sepanjang penghasilan tidak dibayarkan secara bulanan, tarif lapisan pertama Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan diterapkan atas:

– Jumlah penghasilan bruto sehari yang melebihi Rp450.000 atau

– Jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP yang sebenarnya, dalam hal jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

2. Perhitungan PPh 21 pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas dengan jumlah penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000, PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Pasal 17 ayat 1 huruf a UU Pajak Penghasilan atas jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan.

Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Konsultan PPH Pasal 21. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com