Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Jasa Sistem Payroll dan Outsourcing KJA Ashadi dan Rekan

Jasa Sistem Payroll dan Outsourcing KJA Ashadi dan Rekan

Payroll merupakan proses mendasar yang juga diterapkan di negara lain. Hal-hal yang perlu Anda lakukan dalam payroll:

  • Menentukan gaji
  • Membayar gaji, biasanya setiap 2 minggu
  • Mengurangi gaji kotor dengan pajak dan keuntungan jaminan sosial
  • Menyediakan laporan untuk pemerintah

Tantangannya berada pada dua poin: kepatuhan dan hukum buruh. Penalti untuk pelanggaran peraturan buruh tidak hanya dilakukan dengan denda yang besar, tetapi juga pemenjaraan dan masuk daftar hitam.

Untuk membantu Anda, Cekindo akan memberikan beberapa fakta mendasar tentang sistem payroll perusahaan dan keputusan bisnis yang pernah Anda lakukan.

1. Peraturan Umum Buruh

Walau Anda seorang investor asing, pemerintah Indonesia mewajibkan perusahaan Anda untuk merekrut karyawan lokal. Untuk itu, jika ingin merekrut karyawan asing, Anda perlu menyertakan alasan pentingnya tenaga asing tersebut untuk bisnis Anda. Untuk setiap karyawan asing yang Anda rekrut, Anda harus merekrut 3 pekerja lokal tambahan, termasuk juga membayar dana pembangunan. Selain itu, tidak semua pekerjaan dapat Anda tugaskan kepada karyawan asing. Bidang kesehatan, keamanan, legal, dan sumber daya manusia.

2. Waktu dan Hari Kerja

Di Indonesia, karyawan asing biasanya bekerja 40 jam per minggu, 8 jam per hari, Senin sampai Jumat. Akan tetapi, tidak menutup kemungkinan karyawan bekerja hingga 50 jam per minggu, terutama saat perusahaan sedang dalam peningkatan produksi; karyawan juga bekerja pada hari Sabtu. Waktu istirahat berlangsung setiap 4 jam kerja.

Membahas masalah lembur, upah yang dibayar setara 1/173 dari gaji karyawan perbulannya; tidak semua karyawan mendapatkan upah lembur. Bagi karyawan yang tidak memiliki upah lembur, gaji per-bulan harus sesuai dengan posisi, kualifikasi, kemampuan, dan total waktu yang dihabiskan untuk bekerja.

3. Pajak dan Jaminan Sosial

Indonesia mewajibkan setiap individu untuk memiliki nomor pokok wajib pajak dan membayar pajak. Akan tetapi, karyawan tetap dapat menahan pajak mereka. Banyak faktor yang mempengaruhi pendapatan kena pajak, seperti lama Anda tinggal di Indonesia. Pemilik usaha, sebaliknya, harus mengirimkan pajak karyawan yang telah dipotong setiap tanggal 10 bulan berikutnya dan mengumpulkan laporan setiap tanggal 20 bulan berikutnya.

Untuk menghitung pendapatan kena pajak, Indonesia menggunakan metode progresif, yang di mana nilai pajak antara 5 dan 30 persen sesuai dengan pendapatan karyawan per tahun. Akan tetapi, tidak semudah itu. Formula aslinya bisa sangat kompleks yang terkadang menjadi tantangan untuk dapat dimengerti.

Selain pajak, perusahaan harus mengikuti program jaminan sosial dan keamanan dari pemerintah. Untuk keamanan sosial, pemilik usaha harus memberikan laporan manfaat sosial dan lembar perhitungannya.

Sistem payroll perusahaan bukanlah pekerjaan yang bisa Anda delegasi begitu saja. Lebih lagi, proses ini membutuhkan pemahaman mendalam terhadap peraturan buruh nasional dan lokal. Berita baiknya, Anda tidak perlu repot-repot dengan masalah payroll ini. Anda dapat mengatasinya dengan menggunakan jasa outsourcing.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

Call/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com