Aktiva lancar merupakan istilah yang tidak asing bagi dalam dunia keuangan, khususnya akuntansi. Ini merupakan salah satu dari jenis aktiva dalam suatu usaha. Apa saja jenis-jenis aktiva lancar dan bagaimana kaitannya dengan perpajakan? Simak selengkapnya di artikel ini.
Mengutip dari Wikipedia, current asset atau aset lancar atau aktiva lancar adalah jenis aset yang dapat digunakan dalam jangka waktu dekat, biasanya satu tahun. Dalam neraca, pencatatannya dipisahkan dengan aktiva tidak lancar (fixed asset).
Aset perusahaan akan dianggap sebagai aset lancar jika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Perusahaan mengharapkan akan menggunakan atau menjual aktiva lancar dalam siklus operasi normal.
- Perusahaan memiliki aktiva untuk tujuan diperdagangkan.
- Perusahaan mengharapkan akan merealisasi aktiva dalam jangka waktu 12 bulan setelah periode pelaporan.
- Kas atau setara kas kecuali aktiva tersebut dibatasi pertukaran atau penggunaannya untuk menyelesaikan kewajiban (liabilities) sekurang-kurangnya 12 bulan setelah periode pelaporan.
Jenis-Jenis Aset Lancar
Aset lancar terbagi menjadi 6 jenis, dengan jenis dan perhitungan pajak yang berbeda-beda. Mari simak jenis-jenis dan contoh aktiva lancar berikut ini.
1. Kas dan Bank
Kas merupakan uang tunai yang siap dan bebas digunakan untuk membiayai kegiatan perusahaan sehingga dalam pencatatannya, akan ditempatkan paling atas. Hal-hal yang termasuk dalam kas adalah uang kertas, uang logam, dan saldo rekening giro di bank. Namun, ada beberapa yang tidak termasuk dalam kas aktiva lancar:
- Deposito.
- Perangko dan materai.
- Bon kas atau uang muka.
- Cek mundur atau cek kosong.
Adapun bunga dari rekening giro dicatat sebagai penghasilan dalam. Sedangkan dalam akuntansi perpajakan, bunga rekening giro tidak dicatat sebagai penghasilan karena sudah dikenakan PPh dengan tarif final 15%.
2. Investasi Jangka Pendek
Investasi jangka pendek ini meliputi surat-surat berharga, kepemilikan saham atau obligasi yang bersifat sementara dan dapat dijual sewaktu-waktu. Menurut Prinsip Akuntansi Indonesia, ada beberapa syarat untuk surat berharga dianggap sebagai penyertaan sementara, di antaranya:
- Mempunyai pasaran dan dapat diperjualbelikan dengan segera.
- Tidak dimaksudkan untuk menguasai perusahaan lain.
- Dimaksudkan untuk dijual dalam jangka waktu dekat jika terdapat kebutuhan dana untuk kegiatan umum perusahaan.
Jenis investasi jangka pendek terbagi menjadi 5, di antaranya:
- Saham biasa dan saham preferen, penghasilan dari saham seperti dividen tidak dikenakan pajak.
- Obligasi, bunga obligasi dihitung sebagai PPh tidak boleh dikapitalisasi namun harus dicatat sebagai pajak dibayar di muka (pasal 23).
- Sekuritas yang lain, meliputi commercial paper, promissory notes, bill of exchange, bankers, acceptance, sertifikat deposito, repurchase agreement. Selisih nilai beli dan nilai jual/pelunasan adalah penghasilan bagi pemegang sekuritas.
- Deposito, bunga deposito dikenakan pajak 15% dan final, serta merupakan penghasilan kena pajak pada SPT sehingga pajaknya tidak dapat dikreditkan.
- Wesel tagih, timbul dari utang-piutang penyerahan barang atau jasa. Bunga yang diterima saat pelunasan merupakan penghasilan pemegang wesel dan merupakan objek pemotongan PPh 23 atau PPh 26.
3. Account Receivable atau Piutang
Secara umum, account receivable atau piutang adalah tagihan uang perusahaan pada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Dalam aktiva lancar, ada tiga jenis piutang yang perlu Anda ketahui:
- Piutang dagang adalah tagihan perusahaan kepada pihak lain atau debitur karena penjualan barang atau jasa secara kredit.
- Piutang wesel adalah surat perintah penagihan pada seseorang atau badan untuk membayar sejumlah uang di tanggal yang telah ditentukan sebelumnya.
- Piutang pendapatan adalah pendapatan yang sudah menjadi hak namun pembayarannya belum diterima.
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Sebab Belum Semua Tenaga Medis Dapat Insentif
4. Beban Dibayar di Muka
Beban dibayar di muka atau pembayaran diterima di muka adalah pengeluaran untuk memperoleh jasa dari pihak lain, namun pengeluaran itu belum jadi biaya atau jasa tersebut belum dinikmati oleh perusahaan pada saat pembayaran dilakukan.
5. Persediaan
Persediaan merupakan aset yang tersedia untuk dijual dalam kegiatan usaha normal, untuk proses produksi dan/atau dalam perjalanan, serta bentuk bahan atau perlengkapan untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa.
Dalam akuntansi perpajakan, penyerahan barang kena pajak ke pedagang perantara dianggap sebagai penyerahan penjualan sehingga dikenakan PPN. Namun jika merupakan konsinyasi, barang tersebut tidak termasuk dalam persediaan consignor.
Baca juga: Debt to Equity Ratio dan Hubungannya dengan Perpajakan
Pentingnya Aktiva Lancar dalam Perusahaan
Dalam suatu bisnis atau perusahaan, aktiva lancar penting untuk pengerjaan operasional. Perusahaan menggunakan aset lancar ini untuk membayar beban-beban, seperti gaji karyawan, membeli bahan baku, membayar sewa gedung, dan sebagainya. Oleh karena itu, umumnya aset lancar ini cepat habis untuk kebutuhan yang bersifat rutin maupun tak terduga. Namun, akan kembali ada dalam jurnal dari hasil penjualan atau pembayaran atas aset lain. Maka, dapat dikatakan jika aktiva lancar bersifat dinamis.
Karena digunakan untuk pengerjaan operasional, maka penting bagi perusahaan untuk memiliki aktiva lancar. Jika hanya memiliki jenis aktiva lainnya, misalnya aktiva tidak lancar, belum tentu dapat digunakan untuk proses produksi dalam perusahaan.
Aktiva Lancar dalam Perpajakan
Dalam pencatatan akuntansi perpajakan, tiap-tiap aktiva lancar memiliki penghitungan pajak yang berbeda. Contoh aktiva lancar wesel tagih, penghasilan bunga diskonto merupakan objek pemotong PPh pasal 23 untuk wajib pajak dalam negeri atau PPh Pasal 26 untuk wajib pajak luar negeri. Lalu jenis aktiva lancar persediaan barang. Jika penyerahan barang kena pajak ke perantara pedagang dianggap sebagai penyerahan penjualan, transaksi itu dikenakan PPN.
Sumber: Online Pajak