KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan sudah menunjuk 46 perusahaan digital sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari setiap harga jual barang atau saja yang dijual-belikan.
Dalam perjalanannya, 46 perusahaan digital tersebut tersebar dalam lima gelombang dengan periode dimulainya pemungutan PPN yang berbeda-beda. Gelombang pertama pada 1 Agustus 2020 antara lain Netflix Pte. Ltd., Amazon Web Service Inc., Google Asia Pasific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., dan Spotify AB.
Gelombang kedua pada 1 September 2020 yakni Tiktok Pte. Ltd, Facebook Ireland Ltd., Facebook Payments International Ltd., Facebook Technologies International Ltd., Amazon.com Services LLC, Audible, Inc., Alexa Internet, Audible Ltd., Apple Distribution International Ltd., dan The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Gelombang ketiga pada 1 Oktober 2020 terdiri dari PT Shopee International Indonesia Zoom Video Communications, Inc., Twitter Asia Pasific Pte. Ltd., Twitter International Company, LinkedIn Singapore Pte. Ltd., McAfee Ireland Ltd., Microsoft Ireland Operations Ltd., Mojang AB, Novi Digital Entertainment Pte. Ltd., PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd., Skype Communications SARL, dan PT Jingdong Indonesia Pertama.
Baca Juga: Giliran Bukalapak hingga Tokopedia Pungut Pajak Barang Digital 10%
Gelombang keempat pada 1 November 2020 yakni Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd, GitHub, Inc., Microsoft Corporation, Microsoft Regional Sales Pte. Ltd., UCWeb Singapore Pte. Ltd., To The New Pte. Ltd., Coda Payments Pte. Ltd., dan Nexmo Inc.
Teranyar, gelombang kelima pada 1 Desember 2020 antara lain PT Fasihion Eservices Indonesia (Zalora), PT Global Digital Niaga (Blibli.com), Valve Corporation (Steam), beIN Sports Asia Pte Limited, Cleverbridge AG Corporation, Hewlett-Packard Enterprise USA, Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM), PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada), PT Tokopedia, dan PT Bukalapak.com
Adapun Kebijakan ini diambil otoritas pajak dalam rangka menjalankan aturan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan ekonomi dan keuangan pemerintah dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya, Selasa (17/11).
Baca Juga: Pengecualian Objek PPh, Instrumen Investasi atas Dividen Masih Dikaji
Yoga menyampaikan, khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Kata Yoga, pihaknya berkomitmen terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia untuk melakukan sosialisasi dan mengetahui dari sisi kesiapan. Sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN produk digital akan terus bertambah.