Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Kenali 2 Mekanisme Pemberian Honorarium Beserta Pajaknya

pajak dan objek pajak

Apa itu Honorarium?

Apa Anda pernah mengenal istilah honorarium? Istilah ini mungkin jadi hal yang familiar bagi sebagian orang. Biasa disebut dengan honor, honorarium merupakan istilah pembayaran yang diberikan kepada PNS ataupun non PNS yang terlibat dalam kegiatan pelayanan dan pembangunan di bidang pemerintahan. 

Pemberian honor ini memiliki syarat dan ketentuan, yang mana harus diberikan kepada PNS maupun non PNS yang terkait dengan pelaksanaan APBD dan tercantum dalam DPA SKPD (Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah). Pemberian honor juga harus dilakukan secara proporsional disesuaikan dengan seberapa besar anggaran yang dimlliki oleh pemerintah daerah. 

Panitia penyelenggara kegiatan yang menerima honor harus ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Keputusan Kepala PD yang merupakan bagian tidak terpisah dari DPA SKPD.

Honorarium dapat digolongkan menjadi 2 jenis, yaitu: 

  1. Honorarium yang terkait operasional perangkat daerah, seperti honorarium pengelola keuangan, honorarium pengelola e-KTP, honor pengelola Sistem Informasi (website).
  2. Honorarium yang terkait dengan output, contohnya honorarium penyelenggaraan workshop/seminar.

Mekanisme Honorarium

Pemberian ini dapat diberikan melalui 2 mekanisme, yaitu melalui mekanisme belanja pegawai dan belanja non pegawai. Yuk, simak lebih lanjut tentang perbedaan kedua mekanismenya.

1. Honorarium dalam Belanja Pegawai 

Honor dalam belanja pegawai dapat diartikan sebagai uang yang diberikan kepada dosen/guru tidak tetap atau pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai negeri.

Bagi dosen/guru tidak tetap, honor ini menjadi tunjangan jasa yang diberikan kepada tenaga pengajar yang memberi pelajaran di suatu institusi pendidikan (sekolah,perguruan,fakultas) di luar tugas pokok. 

Sedangkan honor bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai diberikan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi bersangkutan.

2. Honorarium dalam Belanja Non Pegawai

Ada beberapa jenis honor dalam Belanja Non Pegawai:

a. Honor Output Kegiatan (Akun 521213)

Jenis honor tidak tetap yang dibayar kepada pegawai yang melaksanakan kegiatan dan terkait dengan output. Disebut juga sebagai honor yang dibayar atas pelaksanaan kegiatan yang insidentil dan dapat dibayar tidak terus menerus dalam satu tahun. 

Salah satu jenis yang termasuk dalam jenis ini adalah honor yang timbul sehubungan dengan penyerahan barang kepada masyarakat

b. Honor Operasional Satuan Kerja (Akun 521115)

Merupakan jenis honor tidak tetap yang digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan operasional kegiatan. Pembayaran honor jenis ini dilakukan secara terus menerus dari awal sampai dengan akhir tahun anggaran. 

Yang termasuk dalam honor operasional satuan kerja di antaranya honor pejabat kuasa pengguna anggaran KPA, pejabat penanda tangan SPM, pejabat pembuat komitmen, bendahara pemegang uang muka, staf pengelola keuangan, pejabat pengadaan barang/jasa, pengelola PNBP, petugas SAI (Sistem Akuntansi Instansi) dan SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)

Baca Juga: Memahami Formulir 1721 A1

Pihak Penerima Honor

Honor diberikan kepada beberapa pihak dalam pemerintahan daerah seperti:

  1. Penanggung jawab pengelola keuangan seperti Badan Keuangan Daerah yang bertugas sebagai Satuan Kerja Pengelolaan keuangan Daerah. Pembebanan honor dimaksud dibebankan pada belanja rutin operasional di Sekretariat Badan Keuangan Daerah.
  2. Pengadaan Barang/Jasa. Jenis honor ini diberikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penerima Hasil pekerjaan, Pejabat pemesan, Kelopok Kerja Unit Layanan Pengadaan, Panitia Penerima Hasil Pekerjaan serta Tim Sekretariat Unit Layanaan Pengadaan.
  3. Tim Pengawasan dan Auditor Daerah. Honor jenis ini dikategorikan sebagai uang saku pemeriksa yang digunakan untuk perencaaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat pemeriksa (fungsi auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan atau audit lebih dari 8 jam dalam wilayah pemerintahan.

Dasar Hukum Pemberian Honorarium 

Ketentuan mengenai pemberian honorarium diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK 02/2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016. 

Beberapa poin yang diatur di dalamnya mengenai besaran pemberian honor narasumber/moderator/pembahas, honor penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat),  satuan biaya uang saku rapat dalam kantor, satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama. 

Peraturan ini juga mengatur mengenai honor pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dan penyuluh non Pegawai Negeri Sipil.

Terhadap non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Tarifnya pun mengacu pada Upah Minimum Provinsi.

Baca Juga: Pemerintah Perluas Cakupan Fasilitas Tax Allowance

Pajak Honorarium

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015, setiap honorarium yang diterima akan dikenakan jenis pajak PPh 21.

Peserta wajib pajak PPh 21 dibagi menjadi beberapa kategori, di antaranya pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun/pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Perhitungan PPh 21 harus disesuaikan dengan tarif PTKP yang ditetapkan oleh DJP.