Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Keuntungan Revaluasi Aset Tetap Bagi Perusahaan

Keuntungan Revaluasi Aset Tetap Bagi Perusahaan

Pemerintah menerbitkan paket kebijakan ekonomi berupa revaluasi aset yang tertuang dalam PMK 191 Tahun 2015. Kebijakan ekonomi ini diterapkan untuk mengatasi kemunduran ekonomi. Aturan baru pemerintah melalui PMK 191 Tahun 2015 ini diterapkan untuk mempermudah entitas yang melakukan revaluasi untuk mendapatkan insentif pajak. Penilaian kembali atau revaluasi tersebut dilakukan dengan tujuan agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya lebih wajar sehingga menunjukkan kemampuan dan nilai perusahaan yang sebenarnya. Artikel ini akan menguraikan ketentuan dan apa saja keuntungan dari revaluasi aset tetap bagi perusahaan.

Apa Pengertian Revaluasi Aset?

Revaluasi Aset merupakan suatu tindakan penilaian kembali aset tetap perusahaan. Revaluasi aset dilakukan akibat adanya kenaikan nilai aset tetap di pasaran atau dikarenakan rendahnya nilai aset tetap dalam laporan keuangan perusahaan. Apa tujuan dari dilakukannya revaluasi aset tetap? Tujuan utama dari revaluasi aset adalah agar perusahaan dapat melakukan perhitungan penghasilan dan biaya secara lebih bayar. Dengan demikian, hasil dari revaluasi aset tetap dapat mencerminkan nilai dan kemampuan perusahaan yang sebenarnya.

Dasar Hukum Penerapan Revaluasi Aset

Peraturan perpajakan mengenai revaluasi aset memiliki dasar hukum, yaitu Pasal 19 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa Menteri Keuangan berwenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aset dan faktor penyesuaian apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga. Revaluasi aset tetap lebih dari sekedar kewajiban, sebenarnya membawa keuntungan tersendiri bagi perusahaan.

Revaluasi Aset Perusahaan Mengikuti Peraturan SAK (PSAK) 16

Berkaitan dengan terbitnya PMK 101 Tahun 2015, revaluasi aset berdasarkan perpajakan harus dibedakan dengan revaluasi berdasarkan akuntansi. Perusahaan diperbolehkan apabila ingin melakukan revaluasi baik secara perpajakan dan akuntansi. Apabila suatu perusahaan akan melakukan revaluasi untuk tujuan perpajakan, maka harus mengikuti ketentuan perpajakan. Sementara itu, revaluasi untuk tujuan akuntansi harus mengikuti Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yakni Peraturan SAK (PSAK) 16.

Keuntungan Revaluasi Aset Bagi Perusahaan

Berikut ini adalah beberapa keuntungan revaluasi aset bagi perusahaan.

1. Mengontrol Permodalan

Revaluasi aset mampu membantu Anda dalam mengontrol aktivitas permodalan. Dengan adanya revaluasi aset, rasio utang terhadap ekuitas dan debt-to-equity ratio akan menurun. Perusahaan non bank selaku nasabah pun dapat meminjam lebih banyak dana dari bank. Hal yang menarik, keuntungan ini sejalan dengan manfaat yang akan didapatkan pihak bank.

Jika modal meningkat, maka rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio juga akan turut meningkat. Artinya, bank akan memiliki lebih banyak kemampuan untuk mengucurkan dana kredit bagi perusahaan dan nasabah lainnya. Maka dari itu, revaluasi aset dikatakan dapat mengontrol permodalan.

2. Mengurangi dan Meringankan Kewajiban Perpajakan

Keuntungan kewajiban perpajakan yang berkurang disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Nilai aset perusahaan Anda kemungkinan besar pasti akan bertambah seiring berjalannya waktu. Apabila nilai aset bertambah, maka biaya penyusutan juga turut bertambah. Naiknya biaya penyusutan setelah revaluasi yang dibebankan dalam laporan keuangan perusahaan dapat meringankan kewajiban perpajakan perusahaan Anda pada tahun pajak selanjutnya.

3. Memperlihatkan Posisi Kekayaan Wajar Perusahaan

Seperti yang Anda ketahui, tujuan revaluasi aset adalah memberikan nilai riil pada aset perusahaan. Hal ini akan membuat nilai aset tetap dalam laporan keuangan mencerminkan nilai yang wajar (fair value). Khususnya bagi perusahaan yang hendak, atau telah go public, revaluasi aset tetap akan sangat berguna dalam rangka menyusun nilai aset ke harga yang relatif lebih realistis.

4. Menarik Minat Investor

Keuntungan lain dari revaluasi aset adalah semakin meningkatkan kinerja keuangan perusahaan. Kinerja keuangan perusahaan yang meningkat ini dapat digunakan untuk menarik minat investor. Berbekal dengan modal yang kuat, perusahaan dapat menjaring dana dari penawaran saham atau penerbitan obligasi. Melalui perhitungan debt to assets ratio dan debt to quality ratio perusahaan, maka kreditur atau investor dapat memberikan kepercayaannya untuk menanamkan modal di perusahaan Anda.

5. Menguntungkan Perusahaan yang ingin Merger

Revaluasi aset dapat membantu memudahkan mewujudkan keinginan Anda melakukan merger pada perusahaan Anda. Dengan melakukan penilaian kembali atau revaluasi aset tetap pada masing-masing perusahaan yang hendak melakukan merger, maka akan dengan mudah diketahui nilai aset sesungguhnya (nilai wajar/ fair value) untuk perusahaan baru setelah merger dilakukan.

Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Konsultan Pajak bagi Anda dan Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

Call/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com