Kewajiban Bayar Pajak Setelah Pensiun
Mempersiapkan masa pensiun adalah hal yang sering dilakukan sebagian besar orang. Bukan hanya mereka yang akan/sudah mendekati masa pensiun, melainkan hal ini perlu dipersiapkan sejak masih muda. Salah satu hal yang paling penting dalam persiapan ini adalah dana pensiun itu sendiri.
Dana pensiun haruslah tersedia dalam jumlah yang besar sehingga akan dibutuhkan waktu yang terbilang panjang untuk mengumpulkan dan mempersiapkannya dengan matang.
Terkait dengan berbagai penghasilan yang Anda miliki, sejumlah kewajiban pajak tentu menjadi hal yang wajib untuk Anda pahami, termasuk saat pensiun kelak. Jika saat ini Anda memiliki sejumlah kewajiban pajak atas penghasilan yang dimiliki, bagaimana setelah pensiun nanti? Apakah seorang pensiunan juga akan memiliki kewajiban pajak tertentu atas sejumlah dana pensiun yang diterimanya?
Pensiunan dan Kewajiban Pajaknya
Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang, semua penghasilan yang diterima seorang pegawai akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku selama yang bersangkutan masih produktif dan bekerja di perusahaan, baik perusahaan swasta maupun milik negara.
Sementara seorang pensiunan, baik itu pensiunan pegawai swasta maupun pegawai negeri, tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak lagi. Pensiunan dianggap sudah tidak lagi memiliki penghasilan maka sejumlah kewajiban pajaknya juga ditiadakan.
Namun, hal ini terkait dengan pekerjaan utamanya sebagai seorang pegawai tetap di sebuah perusahaan. Sebab jika yang bersangkutan memiliki penghasilan lainnya melalui usaha dari bidang lain, pensiunan tersebut akan tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penghasilan tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan dan Pembayaran Pajak bagi Pensiunan
Bagi seorang pensiunan yang sudah tidak memiliki sejumlah penghasilan, akan dibebaskan dari kewajiban untuk membayar pajak. Meskipun demikian, pensiunan tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya.
Hal ini berlaku selama yang bersangkutan masih memiliki Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP). Sebab setiap pemegang NPWP wajib mealporkan SPT Tahunan.
Pada dasarnya, NPWP tidak bisa dihapuskan meskipun yang bersakutan sudah tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. NPWP hanya bisa dicabut setelah pemiliknya (Wajib Pajak) meninggal dunia yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal.
Artinya, selama pemilik NPWP (Wajib Pajak) masih hidup, yang bersangkutan masih memiliki kewajiban untuk selalu melaporkan SPT Tahunannya.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, pensiunan yang tidak lagi bekerja di bidang lainnya (setelah masa pensiun) jelas yang bersakutan sudah tidak memiliki penghasilan. Lalu, apa yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunannya?
Walaupun tidak lagi memiliki penghasilan, sebagian besar pensiunan tentu memiliki sejumlah aset. Pada umumnya, seseorang yang bekerja akan mengumpulkan sejumlah aset selama mereka bekerja, seperti rumah, tanah, uang tunai, perhiasan, dan yang lainnya.
Selain aset tersebut, berbagai jenis aset investasi juga bisa saja dimiliki, misalnya deposito, tabungan, atau bahkan emas batangan. Dari berbagai aset tersebut, sejumlah penghasilan tentu akan didapatkan pensiunan tersebut dan penghasilan inilah yang akan dikenakan sejumlah pajak nantinya.
Misalnya, saat deposito jatuh tempo dan menerima sejumlah pendapatan bunga, pemungutan pajak akan dilakukan atas pendapatan tersebut. Sejumlah bunga pendapatan deposito ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (20% dari bunga deposito).
Pajak inilah yang kemudian akan dimasukkan ke laporan SPT Tahunan oleh yang bersangkutan. Selain penghasilan melalui aset investasi yang dimiliki pensiunan, pergerakan (pertambahan dan pengurangan) sejumlah aset lainnya yang terjadi dalam keuangan yang bersangkutan juga akan ikut serta dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan yang Digunakan Pensiunan
Jika melihat penerapan pajaknya, jelas ketentuan yang berlaku dalam pajak pensiunan akan berbeda dengan mereka yang masih aktif bekerja sebagai pegawai di sebuah perusahaan. Perbedaan ini juga akan ditemukan dalam jenis formulir SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Selama bekerja dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya, seorang pegawai yang memiliki penghasilan >Rp60 juta per tahunnya akan menggunakan formulir 1770 S untuk melaporkan SPT tahunannya. Sementara bagi pegawai yang memiliki penghasilan
Formulir yang sama akan terus digunakan setiap tahun untuk pelaporan SPT Tahunan hingga yang yang bersangkutan pensiun atau mengalami perubahan besaran penghasilan (gaji).
Saat memasuki usia pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan (gaji), penggantian formulir ini mulai diterapkan. Seorang pensiunan tidak lagi menggunakan salah satu formulir di atas untuk melaporkan SPT Tahunannya, tetapi pensiunan akan menggunakan formulir 1770 yang secara khusus diperuntukkan bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan.
Pada formulir 1770, pensiunan bisa mengisi seluruh data aset yang dimilikinya hingga akhir tahun masa pajak, termasuk seluruh pergarakan aset tersebut secara detail, misalnya adanya pewarisan, hibah, atau bahkan penjualan dan pembelian aset yang baru.
Selain hal tersebut, penghasilan yang didapakan dari aset (investasi) yang dimiliki pensiunan juga wajib dilaporkan setiap tahunnya, misalnya penghasilan deposito dan yang lainnya.
Semua kolom pada formulir 1770 harus diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pada bagian data diri wajib pajak itu sendiri, seperti nama, NPWP, alamat, dan yang lainnya.
Pelaporan SPT Tahunan untuk pensiun ini bisa dilakukan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya saat yang bersangkutan masih aktif bekerja dan memiliki penghasilan tetap setiap bulannya.
Pajak menjadi pondasi penting dalam pembangunan sebuah negara sehingga dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masyarakat untuk memenuhi kewajiban yang satu ini. Terkait dengan pajak bagi pensiunan, secara khusus pemerintah telah memiliki kebijakan untuk hal tersebut.
Selalu isi SPT Tahunan Anda dan laporkan pajak tahunan secara teratur agar Anda bisa ikut serta membangun negara ini untuk menjadi lebih baik lagi pada masa yang akan datang.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com