Kewajiban Pajak yang Harus Dipenuhi Direktur PT
Perseroan Terbatas atau PT merupakan salah satu badan usaha yang dikenai pajak terkait dengan tujuan untuk memperoleh laba. Sementara itu, PT memiliki dasar hukum yang tercantum dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Kemudian, mengacu pada undang-undang tersebut, Perseroan Terbatas didefinisikan sebagai badan hukum berbentuk persekutuan modal, dan didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham, serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang maupun peraturan pelaksanaannya. Selanjutnya, untuk kewajiban pajak direktur PT akan dibahas dalam artikel ini.
Berdasarkan pemaparan yang telah dijelaskan, dapat dikatakan bahwa elemen dari PT merupakan hal penting sebagai bahan penilaian bagi badan usaha apakah berbentuk PT atau tidak. Lebih jelasnya, berikut pemaparan unsur-unsur PT secara lengkap berdasarkan undang-undang yang berlaku.
- Berbentuk badan hukum.
- Didirikan dengan perjanjian.
- Modalnya terdiri dari saham-saham.
- Memiliki aspek dan teknis perpajakan.
Membahas tentang aspek perpajakan PT memang berbeda dari bentuk badan hukum lain seperti CV atau yayasan. Masing-masing memiliki karakter yang berbeda dengan kewajiban pajak yang kurang lebih sama. Selanjutnya, dalam artikel ini akan dibahas tentang perpajakan yang berlaku untuk badan usaha berbentuk PT sebagai berikut.
Dividen
PT menerima atau memperoleh bagian laba dalam bentuk dividen. Berikut persyaratan wajib pajak dalam negeri, BUMN, BUMD, koperasi, atas penyertaan modal dalam badan usaha yang didirikan, dan berkedudukan di Indonesia.
- Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikkan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang ditanamkan.
Apabila ketentuan tersebut sesuai, maka terdapat pengecualian dari objek pajak atas dividen.
Tarif PPh Badan atas Kewajiban Pajak Direktur PT
- Berdasarkan pasal 17 ayat 1 huruf b UU PPh, yaitu tarif lebih rendah 5% dari tarif normal.
- Mengacu pasal 17 ayat 2a UU PPh, tarif ini akan berubah menjadi 25% mulai tahun 2010.
Mengacu pada dasar hukum terkait yaitu pasal 17 ayat 2b UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 238/PMK-3/2008 memaparkan syarat-syarat sebagai berikut.
- Paling sedikit 40% dari total saham Perseroan Terbuka yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia memiliki paling sedikit 300 pihak.
- Setiap pihak hanya diperbolehkan memiliki saham kurang dari 50% dari semua saham yang disetor.
- Poin-poin tersebut harus dipenuhi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dalam bentuk perseroan terbatas dengan jangka waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun.
- Untuk setiap tahun pajak terkait, surat keterangan dari biro administrasi efek harus dilampirkan wajib pajak pada surat pemberitahuan tahunan PPH WP badan dengan melampirkan formulir X.H.1-6 seperti yang diatur dalam peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1
- Untuk surat keterangan, akan dibuat setiap tahun pajak dengan mencantumkan nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Tarif Pajak PT Mengacu Pada Pasal 31E UU PPh
Terkait dengan kewajiban pajak direktur PT, fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai 50 Miliar. Pengurangan tarif tersebut seperti yang dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dibebankan atas penghasilan kena pajak dari peredaran bruto hingga angka Rp4,8 Miliar sebagai berikut:
- Setiap perusahaan berbentuk perseroan terbatas wajib didaftarkan untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Untuk pendaftaran bisa dilakukan setelah akta pendirian disahkan.
- PT yang memiliki aktivitas berupa penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak melebihi Rp 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
- Perseroan terbatas merupakan badan usaha yang wajib dikenai potongan PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan Pasal 4 ayat 2, serta wajib potong pasal 22, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
- Terkait aktivitas penagihan pajak, utang pajak, yang merupakan bagian dari kewajiban PT bisa ditagih ke penaggung pajak secara berurutan. Untuk pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap wajib pajak yang memiliki pajak terutang paling sedikit sejumlah Rp100.000.000 serta diragukan atas pembayaran atau pelunasan utang pajak.
- Selain itu, wajib pajak juga dapat dikatakan sebagai objek dalam penagihan pajak.
- Jika terdapat perubahan pengurus, wajib pajak harus segera membuatkan akta perubahan sesuai hasil RUPS serta laporkan ke KPP. Hal tersebut memberikan pengaruh secara formal terhadap keberadaan PT, sehingga penting untuk dilakukan. Utamanya bagi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab perusahaan, termasuk diantaranya adalah wajib pajak ketika menghadapi penagihan secara aktif
- Selanjutnya, ketentuan dalam undang-undang tentang PT terkait RUPS, pembagian dividen, serta permodalan. Kecerobohan dalam menyelenggarakan dan mendokumentasikan RUPS bisa menyebabkan kerugian perusahaan atas laba ditahan serta dividen
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com