Dokumen Lampiran Yang Dipersyaratkan Dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Form 1770 S
Sesuai PER 02/PJ/2019 Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi 1770S yang dilaporkan Wajib Pajak. Salah satu penelitian yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S?
1. SPT Menyatakan Kurang Bayar
- Buti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain.
2. Wajib Pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
- Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.
3. SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
- Fotokopi kartu izin praktik konsultan pajak;
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak;
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak;
- Fotokopi Tanda terima SPT tahunan konsultan pajak
4. SPT ditandatangani oleh ahli waris
- Surat keterangan kamatian.
5. Status perpajakan Wajib Pajak Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
- Penghitungan PPh Terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakan PH atau MT.
6. SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib
- Bukti Pemotongan Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com