Lampiran Dokumen di SPT Tahunan Orang Pribadi Usahawan
Akhir Bulan Maret ini merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang melaporkan SPT Tahunan Form 1770 wajib memperhatikan kelengkapan dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam PER 02/PJ/2019 . Adapun Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai PER 02/PJ/2019. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Form 1770
1. Jika SPT menyatakan kurang bayar
- Bukti pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau Bukti Pemindahbukuan, Surat Setoran Pajak, atau sarana administrasi lain.
2. Jika Wajib Pajak menggunakan pembukuan.
- Neraca dan Laporan Rugi Laba serta keterangan lain.
3. Jika ada Laporan Keuangan yang sudah di audit oleh KAP
- Laporan Keuangan yang telah di audit.
4. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak.
- Rekapitulasi peredaran bruto dan/atau penghasilan lain dan biaya.
5. Jika Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
- Legalisasi fotokopi Surat Keterangan Domisili.
6. Jika Wajib Pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
- Fotokopi formulir 1721 A1 dan/atau 1721 A2 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 lainnya.
7. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
Surat kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
- Fotokopi kartu izin paktis konsultan pajak
- Surat pernyataan sebagai konsultan pajak
- Fotokopi kartu NPWP konsultan pajak.
- Fotokopi Tanda Terima SPT tahunan konsultan pajak
8. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak
Surat kuasa khusus (Karywan WP) di lampiri dengan:
- Sertifikat brevet/ijazah pendidikan formal perpajakan sertifikat konsultan pajak.
- fotokopi kartu NPWP karyawan WP
- Fotokopi tanda terima SPT Tahuanan Karywan WP
- Fotokopi daftar karyawan tetap di SPT Masa PPh Pasal 21.
9. Jika SPT ditandatangani oleh ahli waris.
- Suat keterangan kematian.
10. Jika SPT memperhitungkan kompensasi kerugian.
- Penghitungan Kompensasi Kerugian.
11. Jika status perpajakan Wajib Pajak Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
- Pemghitungan PPH Terutang bagi Wajib Pajak dengan Status Perpajakn PH atau MT.
12. Jika Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018.
- Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran Final PP 46 Tahun 2013 & PP 23 Tahun 2018.
13. Jika SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
- Bukti pemotongan zakat atau sumbangan keagamaan yangv sifatnya wajib
14. Jika ada biaya penyusutan dan amortasi dalam laporan keuangan Wajib Pajak yang menggunakan pembukaan
- Penyusunan dan Amortisasi Fiskal
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com