Laporan Keuangan UMKM dan Jenis Pajaknya
Laporan keuangan UMKM merupakan catatan informasi keuangan suatu perusahaan yang dibuat dalam satu periode akuntansi. Laporan keuangan ini nantinya dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja dari suatu perusahaan, tolak ukur pengambilan kebijakan jika ada hal-hal krusial yang terjadi di perusahaan, dan salah satu alat untuk mengurus perpajakan perusahaan itu sendiri.
Laporan keuangan UMKM menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan dan dipelajari dengan baik oleh para pelaku bisnis, terutama bagi yang baru terjun ke dunia usaha.
Jenis Laporan Keuangan UMKM yang Perlu Dimiliki
Bagi Anda yang ingin memulai usaha, Anda harus menyiapkan beberapa pembukuan sederhana atau bentuk-bentuk laporan keuangan untuk UMKM yang sederhana lainnya.
Namun biasanya, laporan keuangan UMKM yang dikatakan lengkap meliputi:
1. Neraca
Neraca keuangan dibuat dengan maksud untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan dalam periode tertentu. Melalui catatan neraca yang dibuat setahun sekali ini, perusahaan dapat mengetahui nilai perusahaannya bertambah atau malah berkurang setelah terjadinya berbagai transaksi. Terdapat 3 unsur penting neraca, yakni: kewajiban, harta, dan modal.
Kewajiban meliputi utang jangka panjang dan utang lancar. Sedangkan harta meliputi seluruh kekayaan yang dimiliki perusahaan, seperti harta lancar, harta tetap, harta tidak berwujud, dll. Sementara modal merupakan selisih dari harta dengan modal.
2. Laporan posisi keuangan
Laporan posisi keuangan ini berfungsi sebagai tempat mencatat informasi tambahan atas laporan keuangan yang dimiliki keuangan, seperti laporan arus kas atau laporan arus dana, dll.
3. Laporan laba rugi komprehensif
Laporan laba rugi komprehensif berisi laporan tentang selisih pendapatan setelah dikurangi biaya-biaya atau beban. Laporan ini dapat pengusaha gunakan ketika ingin mengambil kebijakan atau sebagai dasar dalam mengukur laba per saham.
4. Laporan perubahan ekuitas
Dalam ilmu akuntansi, ekuitas berbarti modal atau kekayaan entitas. Ekuitas bisa didapatkan dari hasil selisih aktiva (aset) dengan pasiva (kewajiban). Laporan perubahan ekuitas biasanya berlaku untuk suatu periode.
5. Laporan lainnya dan materi penjelasan
Biasanya, laporan ini merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Laporan ini bisanya akan sangat dibutuhkan terutama untuk calon investor agar bisa mendapatkan gambaran tentang perusahaan secara garis besar dari sisi finansialnya.
Biasanya, laporan keuangan UMKM dibuat pembukuannya secara terpisah. Tujuannya agar data lebih rapi dan tidak sulit untuk ditemukan.
Baca Juga: Aturan Segera Diteken, Korporasi Bisa Nikmati Diskon Pajak 50 Persen
Dampak Jika Anda Tidak Membuat Laporan Keuangan UMKM
Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, laporan keuangan untuk UMKM baiknya sudah dipersiapkan dan dibuat sejak awal terbentuknya usaha.
Mengapa laporan keuangan ini harus diperhatikan sedini mungkin?
Karena hal tersebut akan sangat berpengaruh pada tumbuh kembang usaha Anda. Sehingga data perihal pemasukan, pengeluaran, utang dan piutang yang pernah terjadi dapat membantu Anda menghitung margin bahkan mampu meningkatkan profit keuangan perusahaan secara maksimal.
Laporan keuangan UMKM yang akurat dan baik juga dapat digunakan untuk mengetahui posisi keuangan perusahaan, sebagai alat pengambilan keputusan, dan syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank atau mendapatkan investor.
Lalu, bagaimana jika laporan keuangan UMKM ini diabaikan sejak awal?
Maka yang terjadi adalah tertundanya Anda dalam menyadari ketika adanya kecurangan. Hal tersebut bisa membuat usaha menjadi bangkrut karena data tidak lengkap dan kesulitan menentukan kebijakan yang tepat terkait terpuruknya keuangan di perusahaan.
Selain itu, pelaku usaha juga menjadi tidak mengetahui seberapa besar pajak yang wajib disetorkan, seberapa banyak keuntungan dan kerugian yang mungkin terjadi dan harus diantisipasi. Tanpa adanya laporan keuangan yang baik juga Anda akan kesulitan untuk memperoleh pinjaman guna mengembangkan usaha Anda.
Baca Juga: Penyelesaian Sengketa Pajak
PPh Final 0,5% untuk Pelaku UMKM
Bagi para pelaku UMKM pasti sudah tahu kalau menyetorkan pajak menjadi salah satu kewajiban yang perlu diperhatikan secara serius. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, setiap orang pribadi, orang pribadi yang memiliki warisan yang belum terbagi, badan, dan bentuk usaha tetap merupakan objek pajak penghasilan. Pajak yang dikenakan oleh UMKM adalah PPh Final. PPh Final untuk UMKM merupakan pajak atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak yang memiliki omzet atau peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun. Sejak 1 Juli 2018 pun Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah rajin memberikan sosialisasi tarif baru PPh Final yang tadinya 1% menjadi 0,5%.
Butuh Bantuan?
Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.