Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Masuk Tahun Baru, Wajib Pajak Perlu Ingat 4 Hal Ini

kompilasi laporan keuangan

Banyak hal yang dilakukan oleh masyarakat dalam memulai tahun 2020. Pastinya mereka menaruh harap bahwa tahun ini akan lebih baik daripada tahun yang lalu. Beberapa dari mereka membuat resolusi tahun 2020 dengan berbagai macam keinginan yang mungkin sebagian di antaranya merupakan keinginan tahun sebelumnya yang belum tercapai. Hal ini boleh jadi juga menjadi pengharapan dari wajib pajak.

Sah-sah saja jika wajib pajak mengharapkan tahun 2020 ini akan membawa kesuksesan dalam karir dan usaha mereka. Mereka juga pastinya berharap bahwa perekonomian Indonesia dapat lebih berkembang serta keamanan negara terjamin. Dengan begitu mereka dapat bekerja dan berusaha dengan nyaman dan aman.

Dari sisi perpajakan, perkembangan ekonomi biasanya akan memberikan pengaruh positif pada penerimaan perpajakan. Namun, ini bisa berhasil jika kepatuhan wajib pajak tetap terjaga. Menilik hal tersebut, sepertinya ‘patuh pajak’ layak dijadikan resolusi tahun 2020 oleh para wajib pajak.

Ini dimulai dari kepatuhan formal terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan serta pembayaran pajak tepat waktu sampai kepada kepatuhan material dalam hal penghitungan pajak yang harus dibayar secara benar. Ini menjadi kondisi ideal yang perlu dicapai Wajib Pajak sepanjang tahun 2020.

Untuk mewujudkan kondisi ideal tersebut, ada beberapa hal yang perlu diingat dan dilakukan oleh wajib pajak sejak awal memasuki tahun baru ini.

1.  Pembaruan data diri dan/atau tempat usaha

Selama tahun 2019 bisa jadi terjadi perubahan dalam berbagai hal terkait dengan data diri atau tempat usaha wajib pajak. Alamat, nomor telepon, e-mail merupakan beberapa di antara data diri yang mungkin saja mengalami perubahan. Jika ini terjadi, segera hubungi kantor pajak untuk melakukan pembaruan data diri.

Hal ini penting karena pemberitahuan dan informasi terkait kewajiban perpajakan disampaikan kepada wajib pajak melalui korespondensi surat dan/atau e-mail serta telepon. Menjaga validitas data diri akan berguna bagi wajib pajak sendiri dalam memperoleh informasi dari kantor pajak.

2.  Menyampaikan SPT Tahunan di awal waktu

Sering kali informasi yang beredar di masyarakat adalah bahwa waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah pada bulan Maret dan April. Yang benar, itu merupakan batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan PPh. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret dan untuk SPT Tahunan PPh Badan adalah 30 April. Sebenarnya pelaporan SPT Tahunan PPh sudah dapat dilakukan sejak bulan Januari. Artinya sejak bulan Januari 2020, Wajib Pajak sudah dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2019.

Hal ini yang sering luput dari perhatian Wajib Pajak sehingga mereka memadati kantor pajak pada bulan Maret dan April. Pelaporan pun tidak harus dilakukan dengan mendatangi kantor pajak, namun dapat dilakukan secara daring melalui e-filing.

Beberapa dokumen pendukung yang perlu disiapkan sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh adalah sebagai berikut:

  • Bukti potong PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A2 untuk pegawai negeri sipil/TNI/POLRI dan Formulir 1721-A1 untuk pegawai tetap swasta). Bukti Potong PPh Pasal 21 ini diperoleh dari bendahara atau pemberi kerja.
  • Bukti potong/pungut PPh selain PPh Pasal 21 yang dapat dijadikan kredit pajak.
  • Laporan Keuangan beserta lampirannya (jika ada) untuk Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukuan.
  • Bukti pembayaran pajak untuk SPT yang statusnya ‘Kurang Bayar’.
  • Pendukung pelaporan SPT secara e-filing seperti e-maillogin djponline.pajak.go.id, EFIN (diperlukan jika wajib pajak lupa password untuk login djponline.pajak.go.id)

Jika seluruh dokumen pendukung yang diperlukan telah tersedia, maka segera saja meluncur ke situs web pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan PPh di awal waktu.

3.  Mengecek kembali masa berlaku ‘Sertifikat Elektronik’

Untuk wajib pajak yang juga merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), masa berlaku Sertifikat Elektronik menjadi sangat penting. Sertifikat elektronik digunakan sebagai prasyarat bagi PKP untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik (melalui akun PKP) terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seperti penggunaan aplikasi e-faktur, permintaan nomor seri faktur pajak secara daring, dan layanan lainnya.

Sertifikat Elektronik ini berlaku selama dua tahun sejak tanggal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika waktu sudah mendekati masa kedaluwarsa Sertifikat Elektronik, maka wajib pajak dapat segera datang ke kantor pajak untuk mengajukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik untuk mengantisipasi kegagalan dalam menerbitkan faktur pajak.

4.  Melunasi utang pajak (jika ada)

Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak jika ingin mengetahui dan memastikan apakah wajib pajak memiliki utang pajak. Wajib pajak yang memiliki utang pajak harus segera melunasi utang pajak atau mengajukan permohonan angsuran pembayaran utang pajak. Jika tidak, kantor pajak melalui jurusita pajak negara akan melakukan tindakan penagihan aktif kepada wajib pajak.

Demikian beberapa hal yang perlu diingat dan dilakukan oleh wajib pajak memasuki tahun baru ini. Boleh jadi masih banyak hal-hal lain yang perlu diingat dan dilakukan wajib pajak untuk meningkatkan tingkat kepatuhan. Tentunya sinergi bersama para petugas di kantor pajak juga tetap diperlukan.

Source : https://pajak.go.id/

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com