Mungkin masih banyak yang belum mengetahui apa yang dimaksud Kompilasi laporan Keuangan (Financial Statements Compilation). Oleh sebab itu penulis akan memberikan beberapa hal penting terkait jasa yang biasa diberikan oleh para Akuntan Profesional dan Akuntan Publik ini.
Kompilasi Laporan Keuangan adalah jasa yang diberikan oleh akuntan yang terbatas pada penyajian Laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi yang berlaku, dengan di awali oleh adanya engagement letter antara akuntan dan manajemen atau pemilik suatu perusahaan. Adapun Beda dengan General Audit, maka Kompilasi Laporan Keuangan tidak memberikan OPINI atau bentuk assurance lainnya terhadap fairness of the presentation dari laporan keuangan. Dengan tidak dinyatakannya assurance maka prosedur yang dilakukan dalam kompilasi laporan keuangan juga terbatas.
Beberapa hal penting yang perlu digarisbawahi bahwa Laporan Kompilasi Akuntan (Accountant’s Compilation Report) bukanlah Laporan Auditor Independen. Seringkali untuk menghindari misinterpretasi maka biasanya setiap halaman laporan keuangan ditandai “UNAUDITED” / sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh organisasi profesi akuntan.
Kompilasi Laporan Keuangan pada dasarnya dibuat berdasarkan pembukuan yang telah dibuat oleh pihak manajemen perusahaan sehingga kebenaran penyajian laporan keuangan merupakan tanggungjawab manajemen. Akuntan melakukan beberapa penilaian misalnya terhadap prinsip akuntansi yang diterima umum, konsultasi dengan pihak manajemen terkait, bagian pembukuan atau akuntansi sekalipun misalnya laporan dihasilkan dengan sistem atau aplikasi akuntansi, penilaian terhadap proses pembukuan dan pertimbangan dalam melakukan adjustment yang diperlukan atas pembukuan klien baik yang diakibatkan kesalahan perhitungan, ketiadaaan pengungkapan yang relevan, maupun tidak dipatuhinya prinsip akuntansi yang relevan).
Baca Juga: Kewajiban Pembuatan Transfer Pricing Documentation
Di Indonesia standar professional yang dijadikan acuan untuk jasa kompilasi laporan keuangan adalah berasal dari International Federations of Accountants (IFAC). Profesi Akuntan dan Akuntan Publik di negara kita mengacu pada standar yang ditetapkan IFAC tersebut (misalnya yang dimuat dalam SPAP).
Perusahaan-perusahaan yang membutuhkan jasa Kompilasi Laporan Keuangan ini, sesuai dengan bunyi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 25 tahun 2014 dapat meminta jasa tersebut dari Kantor Jasa Akuntansi (KJA) selain dari KAP yang selama ini sudah lebih dulu dikenal.
Kami KJA Ashadi dan Rekan adalah Kantor Jasa Akuntansi yang mempunyai Akuntan Profesional dalam “Penyusunan Kompilasi Laporan Keuangan”. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.