Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Nomor Pokok Wajib bagi Pengusaha Barang Kena Cukai

Apa itu NPPBKC?

NPPBKC adalah singkatan dari Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. Apabila usaha Anda berkaitan erat dengan barang kena cukai atau merupakan pengusaha barang kena cukai, maka Anda wajib memahami ketentuan NPPBKC dan menyimak artikel ini.

Perlu Anda ketahui bahwa cakupan barang kena cukai tidak seluas barang kena pajak atau jasa kena pajak. Merujuk Pasal 4 Undang-Undang 39 Tahun 2007 tentang Cukai,  pemerintah baru menetapkan tiga jenis barang yang dikenakan cukai. Barang dimaksud adalah etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau dan produk turunannya.

Keberadaan atau kewajiban pembuatan NPPBKC ini merupakan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Tentu saja dengan tujuan agar  kegiatan produksi, impor, penimbunan, penyimpanan, dan peredaran barang kena cukai dapat diawasi.

Merujuk peraturan menteri keuangan (PMK) No. 71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai dan Perpajakan, saat ini pelaku usaha bisa mengurus NPPBKC melalui online single submission atau OSS.

Kriteria Orang yang Wajib Memiliki NPPBKC

Untuk memperjelas regulasi tentang kewajiban memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai, Pemerintah Indonesia membuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembukuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Dalam PMK tersebut pemerintah menjelaskan bahwa pengusaha yang diwajibkan memiliki NPPBKC adalah pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, serta pengusaha tempat penjualan (toko) eceran barang-barang kena cukai. Sebagai catatan, kewajiban kepemilikan NPPBKC pengusaha tempat penyimpanan barang kena cukai juga meliputi tempat penimbunan berikat. Di mana, izin tempat penimbunan berikat diberlakukan juga sebagai NPPBKC.

Namun pengusaha penyalur dan pengusaha toko eceran barang kena cukai yang diwajibkan memiliki NPPBKC hanya penyalur dan pemilik toko produk etil alkohol dan minuman mengandung etil alkohol saja. Dengan kata lain, pengusaha penyalur dan pemilik toko hasil tembakau tidak diwajibkan untuk memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai.

Baca Juga: Hotel Dipotong PPh Pasal 23? Simak Ulasannya!

Pengusaha yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPPBKC

Dalam PMK Nomor 66/PMK.04/2018, pemerintah menjelaskan sejumlah kegiatan yang tidak diwajibkan memiliki NPPBKC sebagaimana disebutkan dalam pasal 2 PMK tersebut. Berikut jenis-jenis kegiatan yang berkaitan dengan cukai namun dikecualikan dari kewajiban memiliki NPPBKC:

  1. Orang yang membuat tembakau iris dari tembakau hasil tanaman Indonesia yang dikemas dengan pengemas tradisional atau tidak dikemas untuk penjualan eceran. Kegiatan ini juga tidak masuk dalam golongan usaha yang wajib memiliki nomor pokok barang kena cukai bila dalam pembuatannya tidak ada penambahan tembakau dari luar negeri.
  2. Rakyat Indonesia yang membuat minuman mengandung etil alkohol dari hasil peragian atau penyulingan sederhana sebagai mata pencaharian namun tidak dikemas untuk penjualan eceran. Kegiatan ini juga di luar kewajiban memiliki NPPBKC bila diproduksi maksimal 25 liter per hari.
  3. Rakyat Indonesia yang membuat etil alkohol secara sederhana untuk mata pencaharian, dengan produksi maksimal 30 liter per hari.
  4. Orang yang mendapat fasilitas pembebasan cukai dalam mengimpor barang kena cukai, sebagaimana diatur Pasal 9 Ayat (1) huruf b sampai f Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
  5. Pengusaha tempat penjualan eceran etil alkohol dengan jumlah maksimal 30 liter per hari.
  6. Pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung atil alkohol dengan kadar paling tinggi 5%.

Baca Juga: Hal Penting tentang SPT PPN yang WP Sering Lupakan

Syarat Mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

Nomor pokok pengusaha barang kena cukai hanya bisa dibuat oleh orang yang berkedudukan di Indonesia atau mewakili orang dan badan yang berkedudukan di luar Indonesia yang akan membuka pabrik, tempat penyimpanan, toko penjualan eceran, atau menjalankan kegiatan impor, maupun penyaluran barang kena cukai. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan pengusaha untuk membuat NPPBKC:

  1. Memiliki izin usaha dari instansi terkait. Contoh, pabrik minuman beralkohol yang wajib mengantongi izin usaha industri (IUI) dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas rekomendasi Direktur Jenderal Industri Agro Kementerin Perindustrian.
  2. Mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor pokok pengusaha barang kena cukai dengan turut melampirkan berita acara pemeriksaan tempat usaha oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai. Sebelum mengajukan permohonan untuk memperoleh NPPBKC, Anda harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi usaha kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan melampiri gambar denah yang mengambarkan situasi dan lokasi bangunan.
  3. Menyampaikan data registrasi Pengusaha Barang Kena Cukai.
  4. Menyerahkan surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan Anda tidak keberatan bila NPPBKC nya dicabut atau dibekukan karena nama pabrik atau kegiatan usaha lainnya sama dengan nama pabrik atau kegiatan usaha yang telah lebih dulu mendapat NPPBKC. Serta menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan pekerja di lokasi usaha barang kena cukai.

Butuh Bantuan?

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.