Formulir Pajak
Formulir SPT Wajib pajak harus melaporkan perhitungan atau pembayaran sesuai dengan tagihan dan ketentuan hukum perpajakan menggunakan Formulir SPT. Wajib pajak dapat melaporkan SPT mereka melalui situs Kunjungan Pajak yang berlaku di semua kantor pajak dan kantor wilayah DJP. Menurut Pasal 1 UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dalam UU No.16/2009,…
Read more