“Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, pemberian izin riset tetap diberikan dengan ketentuan untuk wawancara, penyebaran kuesioner/ survei dan penyediaan data hanya dapat diberikan secara daring.”
Dalam rangka pelaksanaan riset, masyarakat dapat mengajukan permohonan data riset kepada Direktorat Jenderal Pajak. Riset (penelitian) adalah suatu usaha ilmiah yang dilaksanakan secara metodologis dan sistematis untuk menemukan fakta-fakta, hal-hal baru, menguji kebenaran suatu teori, anggapan atau hipotesa, memecahkan masalah dan mencari penerapan praktis yang meliputi kegiatan pendataan, survei, sensus, studi kelayakan, studi eksploratif, preliminary survey, dan inventarisasi.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Prosedur permohonan kesepakatan harga transfer (APA) kini lebih mudah
Dasar Pertimbangan Pemberian Izin Riset (Penelitian)
- Kesesuaian terhadap ilmu yang dipelajari dan jurusan/program studi di perguruan tinggi/universitas
- Materi penelitian bermanfaat dan sejalan dengan program di Direktorat Jenderal Pajak
- Bukan termasuk data sebagaimana pada Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan perihal kerahasiaan Wajib Pajak
Syarat Permohonan:
- Surat keterangan dari kampus/instansi terkait
- Proposal (outline) penelitian
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset
- Pedoman wawancara, bagi permohonan wawancara
- Kuesioner, bagi permohonan penyebaran kuesioner
Pemohon Riset:
- Mahasiswa S1 ke bawah
- Mahasiswa S2, S3
- Selain mahasiswa
Pengajuan Riset Untuk Mahasiswa S1 Ke Bawah:
- Untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Kantor Pusat DJP, surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP
- Untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Kantor Wilayah DJP, Kantor Pelayanan Pajak, dan/atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan, surat permohonan ditujukan kepada Kantor Wilayah DJP yang meliputi wilayah kerjanya
- Untuk perizinan riset yang dilakukan di lingkungan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, surat permohonan ditujukan kepada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Pengajuan Riset Untuk Mahasiswa S2, S3 dan Selain Mahasiswa:
- Untuk seluruh perizinan riset yang dilakukan, surat permohonan ditujukan kepada Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Pusat DJP
Unduh Formulir:
- Surat pernyataan kesediaan menyampaikan hasil riset [unduh formulir]
- Lembar persetujuan menjadi lokasi penelitian [unduh formulir]
Narahubung
- Kantor Pusat DJP
Sdri. Zipora [0856 1880 315]
Telp: (+62) 21 – 525 0208 ekstensi 51601
riset@pajak.go.id
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, Hubungan Masyarakat
Gedung Mar’ie Muhammad Lantai 16, Kantor Pusat DJP
Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan, 12190 - Kanwil DJP
- Kanwil DJP Aceh / Wendi Tahtadi [082217450042]
- Kanwil DJP Sumatera Utara I / Tendi [082122111420]
- Kanwil DJP Sumatera Utara II / Sepryanti Debora Sinaga [082161758957]
- Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Maria Meilissa [0853-8073-0820]
- Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung / Nanda Saputra [081578223333]
- Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi / Randa Prawira [082279236787]
- Kanwil DJP Riau / Muhammad Arief [081365347573]
- Kanwil DJP Kepulauan Riau / Devi Adelia Simanjuntak [081262470323]
- Kanwil DJP Jakarta Pusat / Akmal Fawzi [087782088059]
- Kanwil DJP Jakarta Barat / Andi Mochamad Rizki [085772550055]
- Kanwil DJP Jakarta Selatan I / Siti Mahmudah [08170265266]
- Kanwil DJP Jakarta Timur / Didin Jalaludin [087777361396]
- Kanwil DJP Jakarta Utara / Liza [0816107533]
- Kanwil DJP Jakarta Selatan II / Pinurba [085156275154]
- Kanwil DJP Banten / Nadia Firdausi [082242583240]
- Kanwil DJP Jawa Barat I / Muhammad Taufik Setiawan [081910107065]
- Kanwil DJP Jawa Barat II / Indry Handayani [085694404425]
- Kanwil DJP Jawa Barat III / Tri Julian Gustoro [085797418180]
- Kanwil DJP Jawa Tengah I / Raka Eppy M [085726813240]
- Kanwil DJP Jawa Tengah II / Mukhamad Wisnu Nagoro [08992500200]
- Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta / V. Chandra Sumirsa [088806878361]
- Kanwil DJP Jawa Timur I / Antoni Eka [081336130208]
- Kanwil DJP Jawa Timur II / Erric Mahendra [081357374351]
- Kanwil DJP Jawa Timur III / Dwi Ratih Halifatul Akbar [081803839189]
- Kanwil DJP Kalimantan Barat / Andi Septiaji [085311023087]
- Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah / Violla Febriani [085727664996]
- Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara / Yudha Putra [081213908023]
- Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara / Dhanar Prasetyo D. P. [081356781413]
- Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara / Muhammad Rangga Naufal [0822-9738-5005]
- Kanwil DJP Bali / Arief Satya Dharmawan [085354340189]
- Kanwil DJP Nusa Tenggara / N Agus Adyatma Narwadi [082237716007]
- Kanwil DJP Papua dan Maluku / Grocentis D. Moa Maro (Goten) [081236229617]
- Kanwil DJP Jakarta Khusus / Ridho Damara [081368969818]
- Kanwil DJP Wajib Pajak Besar / Dito Laksmana Putra [082297294631]
Daftar Unit Kerja dapat dilihat [di sini]
Sumber : https://www.pajak.go.id/pengumuman/panduan-permohonan-izin-riset-di-lingkungan-direktorat-jenderal-pajak