Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Panduan Ringkas Tata Kelola Laporan Keuangan Entitas

kompilasi laporan keuangan

IAPI telah mensirkulasikan Panduan Ringkas Tata Kelola Laporan Keuangan Entitas terbaru tahun 2019 dalam rangka pengingkatan kualitas audit dan pelaporan keuangan suatu entitas. Panduan ini dapat dijadikan acuan oleh direksi/dewan komisaris dalam mengelola laporan keuangan, oleh akuntan publik sebagai referensi dalam pemberian jasa kepada masyarakat, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam melakukan analisis laporan keuangan.

Panduan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tentang laporan keuangan dan auditnya. Dalam penduan ini diuraikan mengenai tanggung jawab direksi/dewan komisaris terkait dengan laporan keuangan, yaitu:

  1. penyusunan laporan keuangan,
  2. penunjukan akuntan publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan,
  3. penandatanganan dokumen laporan keuangan oleh direksi sebagai wujud persetujuan dan tanggung jawab atas laporan keuangan dan penandatanganan laporan auditor independen oleh akuntan publik,
  4. persetujuan laporan keuangan oleh RUPS/pemegang saham atau organ setara untuk entitas selain Perseroan Terbatas, dan
  5. penyampaian laporan keuangan tahunan kepada instansi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hal Penting tentang SPT PPN yang WP Sering Lupakan

Dalam panduan ini juga dijelaskan tentang tanggung jawab auditor, yaitu sebatas pada opini yang diberikan pada laporan keuangan yang diterbitkan pimpinan perusahaan. Laporan keuangan sepenuhnya tanggung jawab pimpinan perusahaan. Demikian pula keputusan yang diambil oleh pihak-pihak selaku pengguna laporan keuangan dengan mendasarkan mendasarkan pada informasi yang tertera dalam laporan keuangan sepenuhnya merupakan tanggung jawab pihak pengambil keputusan tersebut.

Laporan keuangan adalah milik dan tanggung jawab sepenuhnya direksi/dewan komisaris, oleh karena itu laporan keuangan harus beridentitas (bersampul) perusahaan tersebut, tidak menggunakan identitas pihak lain, tidak menggunakan identitas KAP. Identitas KAP dicantumkan pada halaman yang memuat opini auditor atas laporan keuangan.