Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Pengertian Pajak Tangguhan

laporan keuangan

Pengertian Pajak Tangguhan

Satu istilah dalam perpajakan yang perlu Anda pahami adalah pajak tangguhan atau pajak yang ditangguhkan. Apa itu pajak tangguhan? Apabila dilihat dari aspek perpajakan, pajak tangguhan adalah beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang dapat memberikan pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun bersangkutan.

Definisi Pajak Tangguhan

Definisi Pajak tangguhan dapat dipahami dari dua sudut pandang akuntansi, yaitu sebagai akun aset dan liabilitas:

  1. Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan akibat adanya: akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; perbedaan temporer yang boleh dikurangkan; dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan. Dengan definisi ini muncul konsep tentang “pemulihan pada masa mendatang”. Aset perpajakan tangguhan merupakan jumlah PPh terpulihkan pada periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa kompensasi kerugian.
  2. Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan terutang pada periode masa depan sebagai akibat perbedaan temporer kena pajak. Definisi ini juga memunculkan konsep tentang “terutang pada periode mendatang”.

Manfaat Pajak Tangguhan

Nilai aset atau manfaat dari pajak yang ditangguhkan akan menghapus kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, tidak ada lagi kewajiban yang harus dibayarkan pada masa mendatang. Nilai aset atau manfaat pajak ini timbul dari perbedaan antara laba menurut akuntansi dan laba menurut pajak.

Perlakuan Akuntasi Pajak Tangguhan Berdasarkan PSAK No. 46

Perlakuan akuntansi untuk pajak yang ditangguhkan alias ditunda, diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 (PSAK No. 46) tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan” yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntasi pajak yang ditangguhkan terdiri dari empat kegiatan, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.

  1. Pengakuan
    Pengakuan aktiva atau aset dalam kewajiban perpajakan yang ditunda pada laporan keuangan. Artinya bahwa perusahaan yang menyusun laporan keuangan dapat mengakui nilai tercatat pada aktiva atau akan melunasi nilai tercatat pada kewajiban. Perbedaan temporer yang dapat menambah jumlah pajak di masa depan akan diakui sebagai kewajiban (utang pajak yang ditangguhkan dan perusahaan harus mengakui adanya beban pajak tangguhan).
  2. Pengukuran
    Pengukuran pajak yang ditangguhkan akan dihitung dengan menggunakan tarif yang berlaku di masa yang akan datang, seperti yang dinyatakan dalam PSAK No. 46 paragraf 30. Pengukuran atas kewajiban dan aset pajak yang ditunda harus dikur dengan menggunakan tarif pajak yang akan diterapkan pada periode dimana aset direalisasi atau kewajiban dilunasi. Yaitu dengan tarif pajak yang secara substansif berlaku pada tanggal neraca. Secara teknis, pengakuan kewajiban dan aktiva pajak yang ditunda ini dilakukan terhadap rugi fiskal yang masih dapat dikompensasikan. Serta perbedaan temporer (waktu) antara laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal yang dikenakan pajak, dikalikan dengan tarif pajak yang berlaku.
  3. Penyajian
    Aset dan kewajiban pajak yang ditangguhkan harus disajikan secara terpisah dari aset atau kewajiban pajak terkini serta disajikan dalam unsur non current (tidak lancar) dalam neraca. Sementara beban atau penghasilan (manfaat) pajak yang ditangguhkan harus disajikan terpisah dengan beban pajak kini dalam laporan laba rugi perusahaan.
    Aset pajak dan kewajiban pajak harus disajikan secara terpisah dari aset dan kewajiban lainnya dalam neraca. Aset dan kewajiban pajak yang ditunda harus dibedakan dari aset pajak kini dan kewajiban pajak kini (PSAK No. 46 paragraf 45). Apabila dalam laporan keuangan suatu perusahaan, aset dan kewajiban lancar disajikan terpisah dari aset dan kewajiban tidak lancar, maka aset (kewajiban) pajak tangguhan tidak boleh disajikan sebagai aset (kewajiban) lancar.
  4. Pengungkapan
    Pengungkapan pajak yang ditangguhkan diatur dalam PSAK No. 46 paragraf 56 sampai dengan paragraf 63. Pada paragraf 56 dijelaskan beberapa hal yang berhubungan dengan pajak yang ditangguhkan dan harus diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan, yaitu:

    • Jumlah pajak kini dan pajak yang ditunda berasal dari transaksi-transaksi yang langsung dibebankan atau dikreditkan ke ekuitas.
    • Penjelasan mengenai hubungan antara beban (penghasilan) pajak dan laba akuntansi dalam salah satu atau kedua bentuk berikut:
      • Rekonsialisasi antara beban pajak dan hasil perkalian laba akuntansi serta tarif pajak yang berlaku dengan mengungkapkan dasar penghitungsn tarif pajak yang berlaku.
      • Rekonsialisasi antara tarif pajak efektif rata-rata dan tarif pajak yang berlaku, dengan mengungkapkan dasar perhitungan tarif pajak yang berlaku.
    • Perubahan tarif pajak yang berlaku dan perbandingan dengan tarif yang berlaku pada periode akuntansi sebelumnya.
    • Jumlah (dan batas waktu penggunaan, jika ada) perbedaan temporer yang dapat dikurangkan dan sisa rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun berikut dan diakui sebagai aset pajak yang ditangguhkan pada neraca.

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com