Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Pentingnya Memiliki EFIN Pajak, Dapatkan EFIN Sekarang!

pajak dan efin pajak

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak menjadi tulang punggung dalam pembangunan Negara. Lebih dari 75% pengeluaran negara dibiayai dari sumber pendapatan pajak. Oleh karena itu, Pemerintah sangat gencar mensosialisasikan kepada masyarakat pentingnya membayar pajak.

Berbagai kemudahan diberikan dalam proses pelaporan pajak. Salah satunya dengan menggunakan sistem Electronic Filing atau e-Filing Pajak. Sistem pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan / SPT) online ini dibuat sesuai perkembangan teknologi informasi yang marak penggunaannya di tengah-tengah masyarakat. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu antre untuk proses pelaporan pajak. Hanya cukup sekali saja wajib pajak mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN). Setelah itu, baru bisa melakukannya secara online. Namun, perlu diingat Anda harus mengikuti ketentuan batas waktu pelaporan pajak yang telah ditentukan.

Sistem pelaporan pajak e-Filing ini ternyata masih belum banyak dimengerti wajib pajak. Karena itu, antrean di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setiap tahun masih saja ramai. Padahal, dengan menggunakan layanan e-Filing, semua bisa dilakukan dari rumah/kantor. Di sini akan diuraikan panjang lebar mengenai sistem pajak berbasis online. Berikut ulasannya.

Apa Itu e-Filing dan EFIN serta Apa Manfaatnya?

e-Filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online. Jika sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP dan mengisi formulir isian SPT Tahunan, dengan sistem e-Filing, wajib pajak bisa melakukannya melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti memiliki EFIN agar bisa melakukan e-Filing.

Electronic Filing Identification Number (EFIN Pajak) adalah nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik atau e-Filing pajak. EFIN digunakan sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

Beberapa manfaat dari aktivasi EFIN di antaranya:

  • Dengan EFIN, wajib pajak bisa mengakses sistem pajakĀ online dan melaporkan SPT Tahunan tanpa perlu antre di KPP.
  • EFIN menjamin kerahasiaan data yang Anda masukkan ke sistem pajak online.
  • Dengan melaporkan pajak secara online, data sudah terekam di sistem pajak. Nantinya untuk laporan pajak tahun berikutnya, tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.

Baca Juga: Tutorial Registrasi DJP Online dan Cara Mendapatkan e-FIN

Hal Penting yang Harus Dipahami Sebelum Melakukan e-Filing

Karena secara online, segala hal yang Anda lakukan berbasis internet, termasuk petunjuk dan segala ketentuan yang ada di dalamnya. Ini berbeda dengan sistem offline di mana Anda bisa tatap muka dan bertanya langsung pada petugas pajak di KPP. Oleh karena itu, untuk menghindari kesalahan dan memudahkan Anda dalam proses pengisian e-Filing, cermati dan pahami beberapa hal penting berikut.

Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak Online dan Jenis Pajak yang Dilaporkan

Mulai 2016 ini, e-Filing Pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-Faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016). e-Filing Pajak bisa melaporkan semua jenis SPT Badan yang memiliki CSV file, yaitu:

  • SPT masa PPh, kecuali PPh Pasal 25 yang tidak memiliki CSV file.
  • SPT PPN
  • SPT Tahunan Badan

Aplikasi e-Filing Pajak Online Bisa Digunakan Secara Gratis

Aplikasi e-filing Pajak di OnlinePajak bisa digunakan secara gratis. Banyak manfaat dari aplikasi ini yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor, dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu. OnlinePajak merupakan penyedia aplikasi e-Filing Pajak dan e-SPT alternatif berbasis online yang telah disahkan DJP dengan Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.

Perhatikan Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan

Walaupun bisa Anda lakukan kapan saja, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.

  • SPT masa PPN: Batas waktu pelaporan SPT masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya (tanggal 30 atau 31).
  • SPT masa PPh: Batas waktu pelaporan SPT masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
  • SPT Tahunan Badan: Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.

Baca Juga: Laporan Keuangan Interim : Pengertian, Format, Isi, dan Kebijakan

Pahami Denda Keterlambatan Lapor SPT Online

Ketentuan denda keterlambatan untuk lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:

  • SPT masa PPh: Jumlah dendanya Rp100.000
  • SPT Masa PPN: Jumlah dendanya Rp500.000
  • SPT Tahunan Badan: Jumlah dendanya Rp1.000.000

Lapor SPT Tahunan Pajak itu Mudah

Dengan pelayanan perpajakan secara elektronik, maka untuk melaporkan pajak yang telah kita bayarkan pun juga semakin mudah. Penyampaian SPT Tahunan Pajak bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja, selagi masih terkoneksi dengan internet. Jadi, tak ada alasan lagi lapor SPT Tahunan Pajak itu sulit, melain sangat mudah sekarang ini. Jika perusahaan anda membutuhkan jasa penyusunan laporan keuangan, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda.

Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melaluiĀ whatsapp.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *