Profesi konsultan pajak di Indonesia sangatlah dibutuhkan, dengan adanya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), persaingan profesi khususnya di bidang konsultan pajak terbuka luas sehingga konsultan pajak asing sangat berpeluang masuk ke Indonesia dengan kompetensi yang lebih tinggi dalam penggunaan Bahasa inggis. Konsultan pajak berfungsi untuk memeberikan jasa konsultasi, jasa pengurusan, jasa perwakilan, jasa pendampingan dan pembelaan klien dalam rangka penyelidikan dan pengadilan pajak serta jasa lainnya di bidang perpajakan.
Dilansir dari ddtc.co.id, jumlah konsultan pajak di Indonesia sebanyak 3.500 konsultan dan jumlah wajib pajak tercatat mencapai 42 juta. Untuk satu konsultan pajak di Indonesia setidaknya menangani 12.000 orang wajib pajak. Dengan perbandingan jumlah wajib pajak yang ditangani oleh satu konsultan pajak yang ada di Indonesia, maka dapat disimpulkan pangsa pasar untuk jasa konsultan pajak di Indonesia masih sangat luas.
Definisi Konsultan Pajak
Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2008, jasa konsultan merupakan pemberi advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau pperkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 111/PMK.03/2014, yang dimaksud dengan konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Baca Juga: Prosedur Restitusi PPN
Manfaat Menggunakan Jasa Konsultan Pajak
Menggunakan jasa konsultan pajak memiliki banyak keuntungan, seperti :
- Dengan menggunakan jasa konsultan akan membuat proses perpajakan menjadi lebih efisien dan tingkat kesalahan sangat kecil sehingga resiko lebih bayar bisa nol;
- Perusahaan tidak terbebani dengan urusan adminisratif perpajakan misalnya membuat laporan sampai pelaporannya dapat ditangani ooleh konsultan pajak;
- Tidak perlu khawatir saat dilaksanaan pemeriksaan pajak karena di dampingi konsultan yang paham tentang prosedur pemeriksaan dan siap mengantisipasi kesahalan hitung yang pada akhirnya dapat merugikan perusahaan;
- Dapat mengatasi masalah lebih cepat sehingga tidak perlu menyita waktu dan pikiran dari pimpinan perusahaan;
- Perusahaan dapat lebih fokus dalam pengembangan bisnis karena permasalahan pajak sudah ada di tangan konsultan;
- Perusahaan bisa melaksanaan tax planning atau perencanaan pajak dengan lebih optimal;
Perusahaan dapat memberikan kuasa kepada seorang konsultan pajak untuk menangani kewajiban perpajakan dari mulai mempersiapkan, menghitung, sampai melaporkan pajak yang telah dibayarkan. Pastinya dalam suatu perusahaan, menggunakan jasa konsultan pajak sangatlah direkomendasikan dengan pertimbangan efektifitas dan efisiensinya, jadi demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menggunakan jasa konsultan pajak untuk segala urusan perpajakan sangatlah penting untuk dilakukan. (Kompas.com)
Baca Juga: Jenis Aktiva Lancar & Hubungannya dengan Perpajakan
Butuh Jasa Konsultan Pajak?
Mencari jasa konsultan pajak yang memiliki integritas dan profesional bukanlah hal yang sulit. Kantor Jasa Akuntan Ashadi dan Rekan – Konsultan Akuntansi & Pajak akan memberikan rekomendasi atau saran kepada klien tentang berbagai permasalahan yang dihadapi seputar perpajakan. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.
Penulis: I. Wayan Kawistara
Editor: Rafli