Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Dalam Peraturan DJP Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu langkah dalam melakukan analisis tpdoc adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP). Prinsip ini mengatur bahwa dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa, kondisinya harus sebanding dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding. Harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sama atau berada dalam rentang kewajaran dengan transaksi antara pihak independen yang menjadi pembanding.
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berguna untuk menentukan harga transfer yang wajar. Penentuan Harga transfer yang wajar bisa dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor, atau laba operasi bersih berdasarkan nilai absolut atau rasio tertentu. Dalam hal ini, Harga transfer memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha jika nilai indikator harga transfer sama dengan nilai indikator harga transaksi independen yang sebanding.
Lihat Juga : Jasa Penyusunan TPDOC
Anda sedang membutuhkan Jasa Akuntansi dan Pajak? Segera Hubungi Kami.
KJA Ashadi dan Rekan
Menentukan Kewajaran Harga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020, ada dua cara untuk menentukan kewajaran harga, yaitu :
1. Titik kewajaran (arm’s length point)
Titik kewajaran adalah titik harga yang terbentuk dari satu atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang sama.
2. Titik di dalam rentang kewajaran (arm’s length range)
Lihat Juga : Pengusaha Kena Pajak
Rentang kewajaran adalah rentang harga yang terbentuk dari dua atau lebih pembanding yang memiliki nilai indikator harga yang berbeda. Rentang ini bisa berupa nilai minimum hingga maksimum jika terbentuk dari dua pembanding. Bisa juga nilai kuartil satu sampai dengan nilai kuartil tiga (interquartile range) jika terbentuk dari tiga atau lebih pembanding.
Jika harga transfer tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka penentuan harga transfer dilakukan dengan menggunakan titik kewajaran, titik yang paling tepat di dalam rentang kewajaran sesuai kesebandingannya, atau titik tengah (median) di dalam rentang kewajaran jika tidak dapat ditentukan titik yang paling tepat.