Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Sadar Pajak ala E-Commerce

SPT Tahunan Pajak

Sadar Pajak ala E-Commerce

Semenjak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (e-commerce) dunia perdagangan di Indonesia mendadak heboh. Mereka yang heboh terutama adalah para pedagang yang menggunakan platform elektronik atau yang biasa dikenal dengan e-commerce. Para pedagang tersebut merasa khawatir kalau nantinya lapak mereka yang sebelumnya ramai menjadi tujuan pembeli berubah menjadi sepi karena kenaikan harga akibat pengenaan pajak.

Di sisi lain pedagang konvensional merasa bahwa aturan ini sedikit memberikan angin segar dan keadilan kepada mereka semenjak menjamurnya para pedagang dengan platform elektronik tersebut. Sebab, para pedagang konvensional merasa bahwa mereka lebih berhak untuk mendapatkan keadilan karena mereka sudah membayar pajak sedangkan kebanyakan para pedagang e-commerce lolos dari pengenaan pajak. Setelah itu ramai terjadi perdebatan masalah keadilan dan imbasnya dari berlakunya PMK 210 Tahun 2018 tersebut. Padahal beleid terebut baru berlaku efektif per 1 April 2019.

Sebenarnya ada hal yang sangat mendasar sekali sebelum kita membicarakan masalah keadilan dan imbas dari berlakunya PMK 210 Tahun 2018 yaitu masalah kesadaran pajak. Dalam hal ini yang harus kita soroti terutama para pelaku usaha yang menggunakan platform elektronik. Dahulu ketika belum ramai penggunaan internet dunia e-commerce memang belum menarik. Orang masih berbelanja dengan sistem konvensional. Mall dan pusat perbelanjaan setiap harinya selalu ramai dengan para pembeli. Ketika itu selain memberikan para pelaku usaha konvensional pendapatan yang berlimpah juga memberi negara pundi-pundi penerimaan negara yang lumayan melalui pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Mereka pun awalnya tidak serta merta sadar. Namun, karena kegigihan Direktorat Jenderal Pajak mereka pun akhirnya sadar pajak dan mau membayar pajak. Setelah itu masuklah era di mana internet menjadi suatu keniscayaan. Semua segi kehidupan masyarakat Indonesia mulai bergantung kepada internet. Sampai pada suatu titik di mana lahirlah sistem e-commerce dan berubahlah perilaku konsumen.

Jika sebelumnya konsumen lebih suka belanja di mall dan pusat perbelanjaan sekarang konsumen lebih suka belanja dengan menggunakan gawai mereka dan sentuhan jari. Sekali klik satu dua barang terbeli. Terus bagaimana nasib mall, pusat perbelanjaan serta pelaku usaha konvensional? Jelas sepi, meskipun masih ada pemasukan tetapi penurunan pendapatan lebih kentara.

Apa penyebabnya? Konon katanya penyebabnya adalaha harga barang yang dijual melalui platform e-commerce lebih murah dibandingkan dengan yang dijual secara konvensional. Hal ini disebabkan pada waktu itu pedagang konvensional melakukan penyesuaian harga akibat beban yang timbul, salah satunya adalah pajak sehingga pembebanannya menyebabkan harga lebih mahal.

Sedangkan pedagang e-commerce mereka masih bisa “lolos” karena sebagian dari mereka berdalih kalau e-commerce masih belum memiliki payung hukum yang jelas. Selain itu, pemerintah juga belum mencium potential loss akibat dari perubahan perilaku ini. Dari sini mulai runtuhlah kejayaan usaha konvensional dengan ditandai banyaknya penutupan mall, pusat perbelanjaan, lesunya pasar konvensional dan masih banyak lagi. Peristiwa ini berimbas pada turunnya penerimaan negara dari pajak yang mereka setorkan.

Bayangkan saja para pedagang konvensional yang sebelumnya menyetorkan PPh Final 1% tiba-tiba tutup dan tidak setor pajak lagi. Kemudian, perusahaan ritel yang memiliki pusat perbelanjaan biasanya menyetor PPh Badan tiba-tiba turun pendapatannya. Alih membayarkan pajak malah meminta restitusi melalui mekanisme lebih bayar. Di sisi lain pelaku usaha e-commerce memuncaki piramida ekonomi. Kesadaran pajak yang susah payah dibangun itu runtuh seketika, kredibilitas pemerintah dipertanyakan pula. Sampai pada akhirnya PMK 210 Tahun 2018 pun ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2018.

Sebetulnya pada saat itu yang dipertanyakan adalah kesadaran pajak para pedagang e-commerce. Memang betul kata pepatah tidak ada yang rela mengeluarkan uang hanya untuk membayar pajak. Bukan bermaksud mendiskreditkan pedagang e-commerce tetapi seandainya pada saat itu mereka memiliki kesadaran pajak yang tinggi tentunya tidak akan menimbulkan rasa tidak adil yang dialami pedagang konvensional. Karena pemerintah juga memberikan hak-hak yang sama kepada kedua belah pihak maka sudah seharusnya kewajiban yang ditanggungpun sama. Namun, kita juga harus mengakui bahwa sebagai masyarakat Indonesia kita masih berada pada posisi belum sadar pajak. Hal ini dibuktikan belum seluruhnya masyarakat Indonesia membayar pajak, apalagi melakukan kewajiban perpajakan lainnya secara baik dan benar. Ini adalah hal yang sangat sulit dibenahi jika kita memulai dari diri kita sendiri.

Dalam konteks pedagang e-commerce, sadar pajak ala mereka ternyata harus dipaksakan melalui sebuah payung hukum yaitu PMK 210 Tahun 2018. Ini juga belum sepenuhnya terbukti karena PMK 210 Tahun 2018 baru mulai berlaku per 1 April 2019. Pemerintah pun harus mengawasi secara ketat pelaksanaannya karena konteks sadar pajak ini bukanlah sadar dalam arti yang sebenarnya tetapi merupakan sadar akibat imbas berlakukan PMK 210 Tahun 2018. Namun, tidak berarti akan selamanya demikian.

Diharapkan di masa yang akan datang mereka akan sukarela membayar pajak karena sadar akan manfaat yang diberikan oleh pajak kepada mereka. Tidak hanya pelaku e-commerrce, tetapi semua pelaku usaha. Dengan begitu iklim sadar pajak akan melekat pada siapapun dengan kondisi perubahan apapun. Tidak akan ada lagi perasaan iri dan rasa tidak adil yang dirasakan oleh suatu golongan. Seperti salah satu asas pajak yaitu keadilan. Di akhir artikel saya ingin mengajak kepada para pembaca untuk menanamkan rasa sadar pajak dan menganggap pajak adalah suatu kebutuhan. Kebutuhan yang manfaatnya kita nikmati bersama-sama.

 

HUBUNGI KAMI :

Hotline : (021) 22085079

Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)

CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813

Email:  kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com