Jl. H. Naman Komplek DDN Blok A21 Bintara Jaya,Bekasi Barat 17136
+6221 22085079
info@kjaashadirekan.co.id

Standar Akuntansi Baru PSAK 73 Berlaku 2020, Ini Perbedaannya

Konsultan Akuntansi - Laporan Keuangan

Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru. Ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh otoritas akuntan internasional, International Accounting Standard Board (IASB). Sejatinya peraturan tersebut sudah diterbitkan sejak tahun 2017. Namun, implementasinya sendiri baru akan diwajibkan pada tahun 2020 nanti.

Instrumen PSAK 73 mengatur mengenai sewa. Berikut adalah detail perubahan yang harus diadopsi berdasarkan masing-masing PSAK tersebut. 

PSAK 73

PSAK 73 yang merupakan adopsi dari IFRS 16 mengatur tentang sewa. PSAK ini akan menggantikan beberapa standar; diantaranya PSAK 30 tentang Sewa, ISAK 23 tentang Sewa Operasi, dan ISAK 25 tentang Hak atas Tanah. 

Standar baru ini akan mengubah secara substansial pembukuan transaksi sewa dari sisi penyewa (lessee). Ringkasnya, berdasarkan PSAK 73, korporasi penyewa mesti membukukan hampir semua transaksi sewanya sebagai sewa finansial (financial lease). Pembukuan sewa operasi (operating lease) hanya boleh dilakukan atas transaksi sewa yang memenuhi dua syarat:  berjangka pendek (di bawah 12 bulan) dan bernilai rendah. Yang masuk kategori ini misalnya sewa ponsel, laptop, dan sejenisnya. 

Konsekuensi sewa finansial cukup panjang. Yang paling mendasar, kini, perusahaan harus mencatatkan aset (sewa) dan kewajiban (sewa) di dalam neraca. “Jadi, transaksi sewa yang tadinya bisa off balance sheet sekarang menjadi on balance sheet,” terang Djohan. Harap dicatat, pencatatan ini bisa mempengaruhi rasio utang, rasio pengembalian aset, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Pengertian dan Fungsi Perpajakan

Rosita memprediksi, PSAK 73 juga berdampak luas karena hampir semua perusahaan memiliki transaksi sewa dan mayoritas masih mencatatkan sebagai sewa operasi. Ia juga menilai​, penerapan PSAK 73 dalam laporan keuangan akan merefleksikan kondisi yang sebenarnya suatu perusahaan. Dengan demikian, standar ini akan menghasilkan informasi keuangan yang tepat sehingga meningkatkan kualitas keputusan manajemen. “Misalnya, kita punya perusahaan penerbangan dan selama ini pesawat kita tidak pernah ada di neraca keuangan. Seolah-olah, rasio utang terhadap ekuitas masih kecil, tapi sebenarnya kita membohongi diri sendiri. Sebab, kita punya komitmen (kewajiban) untuk bayar sewa jangka panjang, hingga 10 tahun, yang tidak dicatatkan,” papar Rosita.