Syarat dan Cara Pengajuan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
engusaha Kena Pajak (PKP) merupakan pengusaha/bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PKP didasarkan pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 serta perubahannya. Sebelum mendapat pengukuhan PKP, seorang pengusaha Wajib Pajak Badan harus memenuhi syarat pengajuan PKP serta lolos survey KPP atau KP2KP.
Syarat Pengajuan Pengusaha Kena Pajak
Dalam tahapan mendapatkan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Dirjen Pajak, seorang pengusaha Wajib Pajak Badan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun pembukuan dapat mencapai Rp4,8 miliar.
Syarat tersebut tidak termasuk pengusaha/bisnis dengan pendapatan bruto yang kurang dari Rp4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih mengukuhkan bisnisnya menjadi Pengusaha Kena Pajak.
- Mengikuti proses survey KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi semua dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP yang telah ditentukan.
Permohonan menjadi PKP tersebut nantinya akan diajukan kepada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak.
Pengusaha Yang Wajib Mendapatkan Pengukuhan PKP
Tak hanya untuk pengusaha yang omzetnya mencapai Rp4,8 miliar saja, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud. Ekspor BKP/JKP tidak berwujud diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- Mengharuskan memungut pajak yang terutang;
- Bersedia menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
- Wajib melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya sesuai dengan SPT Masa PPN.
Cara Pengajuan PKP
Pengajuan PKP dapat Anda lakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan melengkapi dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
2. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah. Sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
3. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
Selain itu, dokumen lain yang harus Anda persiapkan untuk pengukuhan PKP antara lain: bukti sewa/kepemilikan tempat usaha, foto ruangan/tempat usaha, peta lokasi, daftar harta/inventaris kantor, laporan keuangan, serta SPT tahun terakhir.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.
HUBUNGI KAMI :
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com